Di HPN Kali ini Masih Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik

WAY KANAN, newshanter.com –
Di Hari Pers Nasional (HPN) kali ini masih saja terjadi kekerasan terhadap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik nya.

Seperti telah terjadi beberapa hari yang lalu (Rabu 05/02), dimana rekan seprofesi telah dianiyaya oleh segerombolan preman yang diduga orang suruhan Kepala Sekolah SD Negeri Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan yang merasa terganggu kehadiran rekan wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik, namun sayangnya Kepsek menolak untuk dikonfirmasi.

Dari keterangan Eprizal, Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) SKM Buser korban penganiayaan, awalnya dia (Eprizal) mendapat telpon dari seseorang yang mengaku bernama Herman, dalam percakapan itu sipenelpon meminta untuk bertemu, dengan alasan mengajak makan, setelah sampai di restoran Ayumi,di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, Rabu 05/02. Eprizal yang didampingi Ade Irawan rekannya, disuruh oleh Herman cs untuk meminum kopi terlebih dahulu, usai ngopi salah seorang dari preman itu menyarankan untuk menemui Seslina, S.Pd Kepsek SD Negeri Ujan Mas, kerumahnya yang di Baradatu, namun Eprizal menolak ajakan itu.

Karena enggan mengikuti ajakan, akhirnya Herman emosi dan marah serta langsung mengayunkan bogem mentah kebagian kepala Eprizal yang sedang duduk, pukulan itu tepat dibagian kening, jelasnya.

Masih menurut Eprizal, pada saat itu pula dia (Eprizal) bangun dari duduknya,
pada waktu itu Herman langsung mengeluarkan senjata jenis Badik (Senjata Khas Lampung) dan akan ditikam pada Eprizal namun dilerai oleh
Ade Irawan rekan Epizal.

Dalam waktu yang bersamaan pula kedua rekan Herman bertubi – tubi memukul kepala dan muka sehingga Eprizal mengalami luka di bagian wajah, bengkak dibagian atas kanan dan kiri.

Beruntung Badik milik Herman dapat ditangkap Ade sehingga rekannya selamat dari hunusan sejata itu.

Saat itu Eprizal langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan serta visum, usai itu Eprizal dan Ade langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Bukit Kemuning.

Namun karena ada informasi Herman dan rekannya akan mendatangi Polsek, akhirnya oleh pihak Polsek setempat disarankan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Laporan (STPL) dengan Nomor : STPL 132/B-1/II/2020/POLDA LAMPUNG/DPKT RES LU, paparnya.

Sementara itu, Usman Karim Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Way Kanan ketika diminta tanggapannya, Jum’at 07/02/2020 melalui telepon seluler miliknya, menegaskan, jika memang dia bersalah maka silahkan diprose secara hukum yang berlaku, kata Kadis.

Tetapi sampai saat ini belum ada informasi mengenai hal itu, dia juga (Kadis) akan mempelajari terlebih dahulu dan kalaupun dia (Kepsek) yang menyuruh maka itu salah, tukasnya.
(Dam)

Pos terkait