Di Banten Warga Turunkan Paksa Bendera RI Bertuliskan Huruf Mandarin. Ulama Minta Pihak Kepolisian Menangka Pengibar BEndera

bendera-merah-putih-bertuliskan-aksara-mandarin-/foto net

Newshanter.com.- – Bendera merah putih bertuliskan huruf mandarin yang dikibarkan di depan gedung perusahaan PT Kenda Rubber Indonesia, diturunkan paksa warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (26/1/2017). Warga menilai pihak perusahaan sudah melecehkan lambang negara, bendera merah putih. Warga dan keamanan perusahaan sempat adu mulut saat meminta segera menurunkan bendera merah putih bertuliskan aksara mandarin.

“Kami meminta agar perusahaan yang jelas-jelas telah menghina dan melecehkan lambang negara harus ditindak tegas. Hal ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian,” kata Usman, seorang warga. Informasi yang didapat dari warga, bendera bertuliskan aksara China tersebut telah dikibarkan di depan gerbang perusahaan sejak 7 Januari 2017.

Bendera merah putih yang bertuliskan KENDA di bagian warna merah dan warna putih bertuliskan huruf mandarin yang artinya KENDA RUBBER langsung diturunkan dan disimpan oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, Siti Rodiah, dari pihak manajemen PT Kenda Rubber Indonesia mengatakan, pemasangan bendera merah putih beraksara mandarin tersebut atas perintah pemimpinnya, yakni Mr Tseng Sheng Tun. Saat ini atasannya tersebut berada di Taiwan. “Saya tidak tahu jika itu termasuk dalam pelecehan lambang negara. Atas itu kami selaku perusahaan meminta maaf dan janji tidak akan memasang bendera itu lagi,” katanya.

Ulama Minta Pihak Kepolisian Menangkan Pengibar

Sementara itu Ulama Banten mendesak pihak kepolisian mengusut dan menangkap pengedar bendera merah putih bertuliskan huruf mandarin yang dikibarkan di lahan perusahaan PT Kenda Rubber, Kampung Kereo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. “Bendera bertuliskan huruf mandarin suatu penghinaan lambang negara.

Harus ditangkap pelakunya dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, Martin Sarkowi, Kamis (26/1/2017).

Menurut Pimpinan Ponpes Salafiyah Al Fataniyah ini, dengan diprosesnya pelaku pengibar bendera tersebut juga masyarakat diberikan pembelajaran agar tidak sembarangan mempermainkan lambang negara, apalagi bendera merah putih. “Bendera kan tidak boleh dicoret-coret, mau itu tulisan mandarin, sekalipun tulisan arab, harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.(BB/01)

Foto Net

Pos terkait