Dewan Pers : Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers tidak ada larangan Kerjasama dengan Pemda

  • Whatsapp
ilustrasi

Jakarta -Newshanter.com. Momentum Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Jakarta Tanggal, 2-3 Februari 2017 lalu, SPS Riau juga melakukan kunjungan ke Dewan Pers.

Dalam kunjungan ke Dewan Pers, SPS Cabang Riau melakukan diskusi dengan Dewan Pers terkait isu isu sekitaran kerjasama media yang ada di Riau dengan pemerintah daerah, dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa, bahwa Dewan Pers tidak ada melarang kerjasama media yang belum terverifikasi dengan Dewan Pers, selagi media itu memenuhi syarat sebagai perusahaan pers tidak ada masalah artinya media tersebut harus berbadan hukum.

Menjawab pertanyan Pengurus SPS Cabang Riau Dewan Pers mengatakan agar SPS Cabang Riau ikut mendorong semua media di Riau untuk di daftarkan ke Dewan Pers, kita justru melindungi pers, kalau terdaftar justru dewan pers punya kewajiban melindungi dan mengayomi media tersebut ujar Bu Uci dari Dewan Pers didampingi Aldo bagian pendataan.

Kesimpulan dari Dewan Pers pertemuan dengan SPS Cabang Riau, barcode Dewan Pers belum diberlakukan segera, tanggal 9 Februari 2017 bersempena HPN di Ambon baru sebatas gong dimulainya proses administrasi perusahaan pers.

Sambil diberlakukannya barcode, SPS diminta mengimbau perusahaan media di Riau untuk mendaftarkan medianya Dan sambil menunggu, diberlakukannya barcode, regulasi kontrak/kerjasama pemda- pemda dipakai 17 standar perusahaan pers sesuai Peraturan Dewan PErs No. 4 Tahun 2008.

Keputusan Rakernas

Rakernas Memutuskan SPS adalah sebagai lembaga yang akan memverifikasi media untuk terdaftar di dewan pers, SPS pusat sebagai tim verifikasi media nasional, Dan SPS Cabang sebagai lembaga yang memverifikasi media di masing masing daerah

Keputusan ini dibacakan di hadapan menkominfo Rudiantara dan dewan pers serta di hadiri oleh seluruh tokoh pers tanah air (Riauone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *