Palembang, newshunter.com – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel di depan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu (12/2/2025) berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa yang awalnya berunjuk rasa secara damai, terlibat bentrok dengan aparat kepolisian setelah sempat membakar ban di depan gerbang pengadilan.
Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan mahasiswa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka mendesak agar KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp26.979.633.638,00 dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga terdakwa, yaitu Bambang Anggono (Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), Budi Widi Asmoro (Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Ketegangan bermula ketika massa aksi mencoba membakar ban di depan gerbang PN Palembang. Aparat kepolisian yang berjaga langsung berusaha mencegah tindakan tersebut, sehingga memicu kericuhan antara petugas dan demonstran. Situasi semakin memanas ketika petugas menggunakan alat pemadam kebakaran (APAR) untuk memadamkan api, yang menyebabkan semprotan mengenai beberapa peserta aksi.
Melihat api yang dipadamkan, beberapa demonstran bereaksi keras dan mencoba mencari petugas yang melakukan pemadaman. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, namun situasi berhasil dikendalikan setelah negosiasi antara koordinator aksi, pihak keamanan, dan perwakilan dari PN Palembang.
Koordinator aksi, Yoga Prasetyo, dalam orasinya menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas. “Kami meminta agar KPK bertindak tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam kasus ini. Semua yang terlibat harus diadili,” ujarnya.
Juru Bicara PN Palembang, Arianto, mengapresiasi aksi yang awalnya berlangsung damai, meskipun sempat terjadi ketegangan. “Kami dari Pengadilan Negeri Palembang menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Arianto menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan tersangka berada di tangan penyidik KPK, sementara pengadilan hanya bertugas untuk menyidangkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang ada. “Kami siap menyidangkan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada bukti kuat, tentu pengadilan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sebagaimana aturan berlaku,” pungkasnya.(Nan)