Demi Marwah Jurnalis, DPC. PPWI Lampung Utara Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiyaan Wartawan

LAMPUNG UTARA, Newshanter.com –
Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia DPC. PPWI Lampung Utara, menilai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Lampung Utara dalam menyikapi penganiayaan maupun pengancaman terhadap jurnalis.

Hal itu disampaikan oleh Nopriyanto Ketua DPC. PPWI Lampung Utara, pasca terjadinya aksi brutal berupa pemukulan dan perampasan camera milik salah seorang kontributor StasiunTelevisi swasta Nasional yang sedang meliput pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup 2020 yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung utara, beberapa waktu lalu.

Nopriyanto pula mengingatkan agar pihak Polres Lampung Utara dapat lebih kooperatif dalam menindak tegas para pelaku penganiayan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas – tugas Jurnalistik, di wilayah hukum nya.

Sebab kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 8, tertulis jelas, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Serta Pasal 18 ayat 1 menegaskan,
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika saja dalam penangan hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berani ataupun tidak mampu, maka sudah sepantasnya mengundurkan diri dari jabatan dan DPC. PPWI Lampung Utara akan melaksanakan aksi besar – besaran, hal itu tentunya untuk mensupport Polres setempat, agar lebih maksimal dalam menangani sejumlah ancaman, penganiayan terhadap pers. Demi marwah insan pers, Kata Ketua DPC. PPWI Lampung Utara.

Sementara itu Ketua Umum DPN. PPWI Pusat, Wilson Lalengke, S. Pd, M. Sc. MA.
Merasa geram yang mendengar kabar adanya insiden tersebut, Wilson Lalengke, S. Pd. M. Sc. MA menuliskan ini merupakan akibat malfungsi nya dewan pers, gagal menjalankan tugas utamanya, yang tertuang dalam pasal 15 ayat (1) UU. No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Memang sial bangsa ini punya lembaga DP hanya jadi pengemis uang negara, kerja tidak benar, I am getting headache..!!”
(Dam/Tim)

Pos terkait