DD Kampung Negara Harja ‘Diselewengkan’ Good Governance Di Way Kanan Seakan ‘Isapan Jempol’ Saja

WAY KANAN, Newshanter.com –
Komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan good governance. Seakan hanya ‘isapan jempol’ saja.

Pasalnya kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kabupaten setempat, terkesan memberikan celah bagi oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten yang memiliki motto Bumi Ramik Ragom tersebut. Untuk melakukan tindakan yang sama.

Seperti apa yang telah dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, saat masa jabatan nya.

Hal itu dilihat dari kinerja APIP Way Kanan dalam menangani hasil audit Inspektorat pada Dana Desa (DD) Kampung Negara Harja, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan pihak auditor (Inspektorat) kabupaten itu, di Kampung tersebut, pada tahun 2018 dan 2019 ditemukan sejumlah item kegiatan dana desa (DD) yang tidak dilaksanakan oleh Kakam Negara Harja. Bahkan tidak hanya sebatas tahun itu saja, aset barang pada tahun 2015 tidak diketahui keberadaannya.

Sementara Fallahudin Sekretaris Inspektorat juga membenarkan jika sidang majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saipul beberapa waktu lalu, belum membuahkan hasil.

“Ya memang diakhir Desember 2020 lalu, yang bersangkutan (Triono mantan Kakam) telah diajukan ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan -Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)”, pada waktu itu kasus Triono di pending, karna terkait Tribun itu harus dihitung ulang oleh konsultan, dan sampai saat ini konsultan belum turun”. Kata Fallahudin yang ditemui di ruang kerjanya. Kamis 25/03 lalu.

Bahkan DD tahun 2018 dan 2019 itu. Tidak hanya berupa fisik, seperti pengadaan lampu jalan serta belum terselesaikannya Tribun lapangan bola saja, tetapi juga pemberdayaan masyarakat turut tidak dialokasikan oleh Triono Kakam Negara Harja, saat masa jabatannya.

Meskipun telah melalui proses sidang TGR pun. Dugaan adanya kerugian negara yang dilakukan Triono Kakam Negara Harja, DD yang sayogianya dapat dinikmati dan dirasakan azas manfaat nya oleh masyarakat. Belum juga bisa dikembalikan ke Kas Desa atau Negara.

Dengan begitu untuk mewujudkan good governance. Seakan hanya ‘isapan jempol’ saja.

Padehal fungsi APIP yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang.

APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.
(Dam/tim PPWI)

Pos terkait