Sidang Bupati Banyuasin Non Aktif. Uang Suap Disimpan Dilaci Rumah dinas

PALEMBANG-Newshanter.com. Sidang dengan terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Perdian, Kamis (26/01/2017) dilanjutkan dengan mendengar keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

sejumlah uang pecahan rupiah dan dolar disimpan di laci meja rumah Dinas Bupati Bayuasin.

Hal ini ungkapkan salah satu saksi yang dihadirkan dipersidangan untuk kasus dugaan suap proyek Ijon dalam rangka program pembagunan untuk pengembangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

“Saya disuruh untuk mengambil sejumlah uang yang tersimpan dalam keresek bertempat dirumah Poligon untuk di pindahkan ke Rumdin Banyuasin,” ujar Sarmedi Yono selaku PHL di rumah dinas Bupati Banyuasin.

Selain itu, dirinya pun menyebutkan bahwa uang tersebut diterima dari Darus, yang mana sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan dari KPK RI.

“Saya dihubungi Darus melalui telepon agar uang dalam kresek diserahkan kepada bupati, tetapi saat itu bupati tidak mengetahui uang tersebut,”

Hal yang sama pun disampaikan saksi Zulfikar Maharani (berkas terpisah_red) ketika bersaksi untuk terdakwa Yan Anton Perdian CS, sebelumnya terjadinya OTT KPK untuk proyek pesanan (Ijon) tersebut, dirinya pernah mengkuti lelang proyek yang terlebih dahulu diseting dan juga panitia lelang sepakat untuk mengumumkan pemenang lelang tersebut seolah-olah mengikuti prosedur lelang yang diatur Sutaryo langsung. Jika memberikan sejumlah fee lelang sebesar 20 persen, perusahaan yang mengikuti lelang tidak diberikan proyek.

“Untuk proyek lelang langsung diumumkan bahwa perusahaan tersebut telah menang lelang, bahkan saya telah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta untuk proyek tahun 2014,” kata Zulfikar.(01)

Pos terkait