Jakarta. Newshanter.com. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat JenderalKependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan danPencatatan Sipil, Irman, terdakwa dalam kasus korupsi kasus korupsi e-KTP. Sidang perdana mereka digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Dengan hakim Ketua John Halasan Butarbutar. Didampingi hakim anggota Frangky Tumbuwan,, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan hakim Anshori.
Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut umum (JPU) dari KPK dalam dakwaaanya menyebut sejumlah nama menteri, mantan menteri, gubernur puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan lainnya. Disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat JenderalKependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
Dalam dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.
Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapaanggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollarSingapura.Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS. Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Jaksa KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana haram terkait dengan proyeke-KTP.
Dari surat dakwaan Jaksa Berikut nama nama yang menerima aliran dana proyek e-KTP :
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada
Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-
masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18
ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor,
Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
294 saksi
Sementara Untuk sidang lanjutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah mempersiapkan ratusan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP.Namun, jaksa tidak akan menghadirkan semua saksi karena jumlahnya telalu banyak.
“Dapat kami sampaikan, ada 294 saksi. Namun demikian, penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan keseluruhan,” ujar jaksa Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dari 294 saksi, ditetapkan hanya 133 saksi saja yang dihadirkan dalam sidang.Mengingat banyaknya saksi, jaksa meminta agar sidang dilakukan dua kali dalam seminggu. Terlebih lagi, masa sidang punya keterbatasan waktu.”Maksimal 10 saksi (per sidang),” kata jaksa.
Mendengar pengajuan itu, hakim John Halasan Butarbutar menyanggupi jika sidang dilakukan dua kali seminggu.
Namun, karena butuh waktu untuk menggeser jadwal sidang lainnya, maka sidang selanjutnya tetap dilakukan pada Kamis (16/3/2017) pekan depan. “Penasihat hukum harus menghadapi proses pemeriksaan panjang dan melelahkan. Saya imbau supaya kita yang terlibat dapat menjalankan tugas masing-masing dengan profesional,” kata hakim.
Pengacara terdakwa kasus e-KTP, Soesilo Ari Wibowo tak keberatan dengan jadwal tersebut.Hanya saja, ia meminta agar jaksa memberi informasi mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam sidang. “Supaya efektif itu kira-kira tiga hari sebelum sidang,” kata Soesilo.(bb/01)






