WAY KANAN, Newshanter.com –
Nama Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Way Kanan secara hukum belum teregistrasi di Pemerintahan Pusat.
Contoh nya saja saat PT. Mardek kebakaran pihak perusahaan tersebut meminta stample (Cap) Damkar, ketika itu juga mereka kaget kenapa cap dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat. Pol. PP), Kata Nuryadin selaku Kasat. Pol.PP. ketika ditemui diruang kerjanya. 10/09/2020.
Begitu pula ketika ada perusahaan yang meminta simulasi kebakaran mereka mau membantu oprasional nya, untuk SPJ (surat pertanggungjawaban) mereka minta distamplel Damkar, ” ya enggak ada, ” ucap Kasat. Kala itu.
Agar terdaftar di Pemerintah Pusat, tentunya melalui proses yang panjang dan agak sulit, harus ada Peraturan Bupati ( Perbup) serta surat persetujuan dari Gubernur, jelas Nuryadin.
Maka nya sampai saat ini damkar dibawah naungan. Pol. PP. Tapi kalau untuk anggaran ya tetap berbeda, kata Kasat.
(Dam/tim)