Buruh / Pekerja Yang Terikat Perjanjian Kerja (PKWT / PKWTT) 1 (Satu) Bulan Bekerja Wajib Mendapatkan THR Keagamaan.

  • Whatsapp

Buruh / Pekerja Yang Terikat Perjanjian Kerja (PKWT / PKWTT)
1 (Satu) Bulan Bekerja Wajib Mendapatkan THR Keagamaan.

Oleh :Edy Kurniawan.,SH.,MH.
Pemerhati dan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan
Seperti tahun – tahun sebelumnya, momentum hari raya idul fitri akan dimanfaatkan oleh umat muslim untuk berkumpul bersama keluarganya tak terlepas juga bagi kaum buruh / pekerja terutama yang hidup diperantauan mereka tidak akan menyia – nyiakan waktu dan kesempatan liburan cuti bersama nasional untuk merayakan Hari raya idul fitri 1438H dikampung halaman bersama orang tua, keluarga dan kerabat.

Sayangnya waktu dan kesempatan Cuti bersama nasional terkadang masih ada sebagian kaum buruh / pekerja yang tidak bisa merasakan serta memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk merayakan hari raya idul fitri kumpul bersama keluarga, bisa dikarenakan tanggung jawab dari fungsi pekerjaan maupun ekonomi yang tidak mendukung.

Mendekati Hari Raya Idul Fitri Permasalahan yang sering menonjol terdengar masih adanya buruh / pekerja yang masa kerjanya belum cukup 1 tahun dan masih terikat dalam kontrak kerja tidak berhak untuk mendapatkan Tunjangan hari raya (THR) Keagamaan, karenanya kesempatan dan semangat buruh menyambut datangnya hari raya idul fitri banyak pudar dan penuh kekecewaan.

Untuk itu perlu pemahaman kita bersama, Uang THR Keagamaan merupakan Hak Buruh / Pekerja dan Kewajiban Pengusaha untuk merealisasikannya, Pemerintah telah memberikan payung hukum tentang THR Keagamaan Turunan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, sebagaimana terdahulu diatur dalam Kepmenaker RI No. Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan hari Raya keagamaan namun sekarang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kewajiban Pengusaha memberikan THR kepada Buruh dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan dan masih terikat hubungan kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PERMENAKER NO. 06 TAHUN 2016 oleh karenanya tidak ada alasan lagi bagi Pengusaha untuk tidak memberikan Hak THR Keagamaan Buruh / Pekerja yang masa kerjanya telah cukup 1 (satu) bulan secara terus menerus baik itu yang masih terikat dalam PKWTT maupun PKWT, pemberian THR Keagamaan disesuaikan dengan jumlah proporsional masa kerja ( Masa kerja X 1 (satu) bulan upah / 12 ).

Kalaupun ada Perusahaan membayar THR Keagamaan lebih besar di luar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, tetap diperbolehkan sepanjang berdasarkan kesepakatan buruh dengan pengusaha dengan syarat, dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang akan mengikat secara hukum.
Dalam realita sering muncul pertanyaan sesama kalangan buruh / pekerja kapan waktunya perusahaan akan membayarkan THR Keagamaan, Perusahaan wajib merealisasikan THR Keagamaan paling Lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, Keterlambatan Pengusaha Memberikan Tunjangan hari raya Keagamaan (THR) dapat dikenakan Sanksi Denda 5% dari Total THR Keagamaan. sedangkan terhadap Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenakan Sanksi sampai pada sanksi yang terberat berupa Penghentian Sementara atau sebagian alat Produksi serta pembekuan Kegiatan usaha.

Mengantisipasi terjadi Pelanggaran THR Keagamaan Menyambut datangnya hari raya idul fitri 1438H kita berharap pemerintah berperan aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan serta membuka posko pengaduan sehingga kalau ada indikasi pelanggaran pemerintah dapat mengambil langkah Persuasif, dan Bagi Buruh / Pekerja apabila Hak THR Keagamaannya belum diberikan tetaplah mengedapankan aturan hukum yang berlaku, tidak perlu melakukan sikap anarkis, selesaikan permasalahan dengan Sarana hubungan Industrial dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat atau dapat juga dengan meminta Bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang khusus menangani case Ketenagakerjaan Misalnya Seperti LBH. SPRINT (Serikat Pekerja Indonesia Bersatu) dibawah Koordinasi K.SPSI 1973 Sumsel Pimpinan Bpk. Drs. Chaidir Tanjung dan Agus Herman.,SH. (K.LBH).

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang diperbaharui di tahun 2016 Kita berharap Semoga ditahun 2017 pelanggaran Hak THR Keagamaan tenaga kerja tidak terjadi, bukan karena adanya Pembaharuan Produk Hukum Menteri Tenaga kerja namun karena pengusaha lebih peduli terhadap umat beragama dan kesejahteraan buruh / pekerjanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *