Laporan tidak di gubris, KPK digugat

Palembang newshanter.com – Karena laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (Gerak) RI tidak ditanggapi, akhirnya KPK resmi digugat di Pengadilan Negeri Palembang,namun sejak sidang perdana dimulai pada pekan lalu. Dari beberapa pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang dilanjutkan pada Rabu (14/3).

Walau pada sidang perdana kuasa hukum Tegu Baniah tidak hadir akan tetapi hal serupa kembali terjadi, hanya saja sebelumnya Kuasa Hukum DINAS PU Musi Banyuasin sebelumnya tidak hadir tapi untuk sidang keduan hadir namun surat kuasanya tidak jelas hanya tercamtum sebagai surat perintah menghadiri persidangan karena belum lengkap sehingga sidang kedua ini kembali ditunda.

Bacaan Lainnya

Karena itu Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Zulkifli menyerankan kepada kedua belah pihak baik Tergugat maupun Penggugat supaya sidang ini ditunda sekalian melengkapi surat yang dibawa perwakilan Dinas PU Muba tersebut agar surat kuasa yang dibawa nanti bersifat khusus.

Karena yang dibawa oleh perwakilan PU Muba hanya surat menghadiri persidangan bukan surat kuasa hukum,sihingga secara administrasi belum memenuhi syarat. Selain itu kuasa hukum dari Tegu Baniah tidak hadir ,”maka sidang kita tunda hingga pekan depan,”terang Ketua majelis Zulkifli kepada penggugat dan tergugat diruang persidangan Pengadilan Negeri Palembang Rabu (14/3).

Peristiwa timbulnya gugatan oleh LSM Gerak RI berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK dimana Bupati Muba ketika itu dijabat oleh Fahri Azhari dan beberapa stafnya sedang menjalani hukuman hingga saat ini.

Dari kasus ini pihak Lsm Gerak RI. menduga adanya dugaan korupsi yang dilakukan Dinas PU Muba bersama pengusaha Tegu Baniah. Sehingga Lsm tersebut melakukan demo meminta supaya KPK melakukan pengusutan terhadap kasus ini.

Menurut Kuasa Penggugat Harun Kori ada dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang terkait dengan Kasus Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. ,” Kami sudah berapa kali melakukan demo namun tidak ada kelanjutan kasus ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Harun Kori dalam proses agar pihak KPK melakukan pengusutan ini. Jelas banyak biaya yang dikeluarkan tetapi kasus ini masih belum disentu oleh penegak hukum. Karena itu dengan proses gugatan perdata yang teregister nomor :21/Pdt.G/205/PN.PLG. tanggal 22 Januari 2017. Pihak penggugat dapat mengabulkan tersebut.

 

” jika gugatan ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya kami merasa senang dan lebih lebih kasus dugaan korupsi ini dilanjutkan kepersidangan,” ungkap Harun. (Rah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *