PALEMBANG. Newshanter.com.Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, Senin ( 27/1/2020) di rumah dinas Walikota Palembang resmi teken MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang ditanda tangani yakni, membantu menyelesaikan persoalan sampah, jika kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung melakukan sidang di tempat, yang langsung dilakukan penandatangan oleh Walikota Palembang H.Harnojoyo dan Febrata Happy Tarigan mewakili Ketua PN Palembang.
“Kita ingin Satpol PP dapat membantu mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika masih ada yang sewenang-wenang membuang sampah sembarangan,” tegas Harnojoyo.
Dikatakan Harnojoyo, sampah masih menjadi permasalahan yang besar dihadapi seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, tak terkecuali Kota Palembang, terlebih masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Padahal, kata orang nomor satu di Kota Palembang ini Kota Palembang sangat berkonsentrasi menangulangi sampah yang ada, salah satunya menyediakan sekitar 200 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di jalan utama.
Harnojoyo juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 terkait jam pembuangan sampah.
Dimana, akan diatur jam pembuangan sampah dan pengangkutan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
“Melalui Perwali No 52 terkait jam pembuangan sampah ini, jangan sampai kedepan masyarakat sewenang wenang membuang sampah. Kita akan batasi jam 6 tidak ada kegiatan membuang sampah,” ulasnya.
Adanya aturan ini, sampai Harnojoyo untuk mengatur jam pembuangan sampah. Satpol PP diharapkan dapat optimal mengawasinya.
“Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan, tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya atau yang akrab disapa Jaya ini mengatakan, siap menajalankan pengakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang.
Dimana, melalui MoU ini maka kedepan Satpol PP mempunyai kekuatan hukum dalam menjalani Perda maupun Perkada di Kota Palembang.
“Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidangk ditempat,” ulasnya.(reL)