BNNP Sumsel Musnahkan 15 Kg Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Pelaku

Palembang, newshanter.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg yang berasal dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor BNNP Sumsel, Selasa (25/2/2025).

Menurut Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto barang bukti narkotika ini diamankan di Desa Bailangu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari tersangka berinisial Z.

“Tersangka Z diamankan dengan cara melakukan penghadangan saat ia mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan barang bukti yakni narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa ia berperan selaku pilot yakni pesuruh mengambil barang narkotika yang akan diantar kepada bos nya yaitu bandar berinisial M yang berada di kelurahan Kayuara kota Sekayu.

“Kemudian tim BNNP bergerak cepat menuju rumah M, yang mana saat itu M sudah menunggu sabu 15.000 gram yang dibawa Z itu bersama anak buahnya S yang bertugas sebagai penyambut atau orang yang akan menerima sabu dari tangan Z tersebut,” ujarnya.

Masih dikatakannya, tak berselang lama ketika mobil bertugas BNNP Sumsel datang menghampiri rumah M, tanpa curiga S pun langsung berjalan menghampiri mobil petugas BNNP (yang dikiranya di mobil itu ada Z), hingga S pun berhasil diringkus oleh petugas BNNP yang menyamar.

“Sedangkan M yang terkenal lihai dan licin ini sempat melihat petugas BNNP saat meringkus S langsung berhasil kabur melarikan diri dengan melompat pagar belakang perumahan Kayuara Residence,” katanya.

Selanjutnya M ditetapkan BNN sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan BNNP Sumsel berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Pengajaran (Dir Dakkar BNN RI) untuk melakukan pengajaran dan penangkapan M.

“Hingga pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 M akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Dusun V Desa Pandan Dulang kabupaten Muba dan juga mengamankan barang buktinya,” katanya.

BBN juga menyita beberapa unit mobil milik para tersangka sebagai bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.

“Barang bukti hasil pencucian uang yakni ini mobil mewah, mobil towing, dan rumah. Berdasarkan keterangan saksi fakta di lapangan dan barang bukti sangka M, Z dan S melakukan tindak pidana narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (Frs)

Pos terkait