BNN Musnahkan 36 kilogram dan 34 ribu pil ekstasi

Newshunter- Palembang.Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Penjaitan dimarkas BNNP Sumsel jakabaring Selasa (11/2/2020) memusnahkan hasil dari tangkapan jenis sabu 36 kilogram dan pil ekstasi 34 ribu butir.Pemusnhan dsaksikan unsur tni angkatan laut kejaksaan dan lainnya.

Dari hasil tangkapan tersebut di dapat ketiga tersangka yaitu Joni muldianto alias Joni, Rianto alias Rian dari warga tembilah,Indragiri hilir provinsi riau dan Juanda alias yabot dari warga Palembang.

Narkotika ini berasal dari negara Malaysia yang akan dipasarkan di Sumsel melalui pulau Batam menuju provinsi Riau dilanjutkan ke Sumatera Selatan melalui jalur darat.

Dimana ancamannya sesuai pasal 112 dan 114 ayat 2 diancam hukuman maximal seumur hidup. Dan barang bukti yaitu kendaraan beroda empat yaitu satu di bawa dari tembilahan Riau dan yang satunya di bawa oleh kurir dari Palembang. (Ocha)

Pos terkait