EMPAT LAWANG –Newshanter.com. Hasan Anshari (39) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi, tega memperkosa anak dibawah umur sebut saja bunga (13) warga desa Tanjung Agung masih keluarga dengan istri tersangka, bahkan tersangka melakukan perbuatan tersebut dihadapan istrinya. Namun kini lelali bejad tersebut telah diamankan pos Polisi Setempat.
Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui KBO Reskrim Ipda Gian Wiatma Pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang sebab sebelumnya tersangka nyaris saja di massa oleh warga desa sebab telah diketahui oleh keluarga korban perilaku tersangka.
“Tersangka kita amankan di Polres saat untuk menghindari amukan massa,” katanya.
Dikatakan tersangka diamankan Rabu (25/1/2017) sekitar Pukul 18.00 WIB setelah Polsek Ulu Musi mendapatkan laporan masyarakat, bahkan sebelum diamankan tersangka sudah di kepung oleh massa. “Tersangka melakukan aksinya tersebut dengan cara mengancam korban dan istrinya,” ujarnya, Kamis (26/1).
Ditempat sama, Aipda Amran Supardi Kanit PPA Polres Empat Lawang menjelaskan, tersangka dan istrinya Selasa malam (24/1/2017) hendak ingin pergi bersilaturahmi ke Desa Batu Cawang Kecamatan Pendopo mengunjungi keluarganya, namun saat itu korban hendak ikut tersangka dan istrinya.
Dikarenakan korban sudah sering ikut jalan bersama tersangka dan istri dan kebetulan korban merupakan keponakan dari istri tersangka sehingga diajak bersilaturahmi, namun setelah pulang dari Desa Batu Cawang, tepatnya dipinggir sungai musi Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi istri tersangka hendak buang air besar di Sungai musi
Kebetulan tersangka juga ingin membuat air kecil sedangkan korban pada waktu itu tengah menunggu di atas motor.“Disanalah tersangka melakukan aksinya dengan membukakan celana korban, sebelum melakukan aksinya korban diancam terlebih dahulu dengan menggunakan pisau,” jelasnya.
Kemudian sewaktu istri tersangka selesai buang air besar mendapati tersangka yang merupakan suaminya sedang melakukan aksinya, namun istri tersangka pun ikut diancam dengan pisau sehingga tersangka dengan mudah melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Istri tersangka jugo ikut diancam sewaktu usai membuang air besar, saat kita BAP memang tersangka ini sering ribut dengan istrinya,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka diancam dengan pasal pencabulan anak dibawah umur dan pemerkosaan anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.(BB/01)