“Berani” Disinyalir Ada Pungli di SMP Negeri 2 Negara Batin

  • Whatsapp

WAY KANAN, newshanter.com –
Tindakan pihak sekolah di SMP Negeri 2 Negara Batin tergolong nekat, meskipun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan serta melarang adanya pungutan yang membebani pada wali murid.

Namun hal itu tidak membuat surut oknum Kepala Sekolah untuk meminta iuran pada siswa, dengan berbagai macam alasan dan bermodalkan rapat komite pihak sekolah merasa bebas untuk melanggar aturan Kemendikbud tersebut.

Sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 2 Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) serta mengabaikan apa yang menjadi aturan serta larangan Kemendikbud.

Dari keterangan beberapa siswa – siswi SMP yang dihimpun dilingkungan sekolah menjelaskan, Mereka dikenakan biaya pembuatan kursi sebesar Rp 150 ribu persiswa, begitu pula sampul rapor dan kalender setiap siswa dikenakan Rp 100 ribu, pembuatan panggung disekolah Rp 150 ribu, begitu juga untuk tiga macam pakaian seperti baju putih biru, baju olahraga dan batik. Rp 500 ribu.

Sementara itu, Budi salah satu tenaga pengajar di SMP N 2 Negara Batin, Rabu 26/02/2020 membenarkan apa yang disampaikan oleh siswanya, namun hal itu dilakukan oleh Komite berdasarkan hasil musyawarah wali murid, pihak sekolah sekedar membuatkan undangan saja, ujarnya.

Kalau mengenai perawatan ringan dari dana Bos itu telah dilakukan, namum kalau yang berat pihak sekolah masih menunggu bantuan dari pemerintah, sambungnya.

Ketika disambangi dirumahnya Ismail sebagai Ketua Komite, menepis jika telah melakukan penarikan biaya sebesar Rp 100 untuk pembelian sampul buku rapor dan kalender, ungkapnya, Rabu 26/02/2020, bahkan anak saya (Ismail) saja bayar, terangnya.

Masih menurut dia (Komite), kalau mengenai panggung disekolah, awalnya siswa yang lulus (2018) memberikan semen sebanyak 10 sak pada sekolah, karena keinginan siswa untuk dibuatkan panggung, sehingga nantinya tidak lagi menyewa, makanya dibuatkan, karena dana tidak mencukupi terpaksa meminta dari wali murid dengan kesepakatan dikenakan biaya, itupun hanya sebesar Rp 135 ribu persiswa.

Kalau masalah biaya pembuatan kursi dan meja, beberapa waktu lalu SMP Negeri 2 Negara Batin mendapatkan Rehab gedung sekolah, karena tidak ada kursi, makanya pihak sekolah meminta saya membuatkan kursi dan meja, karena kebetulan saya tukang, ungkapnya.

Mengenai dana Bantuan Oprasional Sekolah(Bos) saya tidak mengetahui jelas, begitu pula tandatangan diberkas Bos saya tidak pernah, saya menandatangani ketika ada pungutan serta pengajuan rehab, memang pernah pak Budi menghubungi melalui telp, karena saya lagi ada kesibukan, makanya saya minta ditandatangani saja.

Sayangnya ketika hendak diminta keterangan seputar perawatan sekolah dari alokasi dana Bantian Oprasional Sekolah(Bos) Harisun Kepala Sekolah tidak ada ditempat, menurut Budi guru yang ditemui disekolah, Kepsek sedang dinas luar.

Srbagaana diketahui, Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah yang dilangsir Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH – SS) yang ditulis di LBH.OR.ID. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara)

Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.
(Dam)

Pos terkait