Belanjakan Rp 11 Miliar Anggaran Covid-19, Dinkes Bangka Terkesan Bungkam

SUNGAILIAT– Meski baru 2 bulan alokasi anggaran penanganan Covid 19 di Pemkab Bangka diumumkan, namun Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka saat ini kabarnya telah membelanjakan dana untuk penanggulangan Covid-19 dari anggaran DID 2020 hingga mencapai Rp.11 milyar lebih.

Dari informasi yang didapat, Belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka sebesar Rp. 11 Milyar lebih itu terdiri dari10 item, diantaranya;
1. Pengadaan Mesin Fogging sebesar Rp.442.000.000
2. Pembelian plastik limbah medis Rp. 1.800.000
3. Pembelian Cold Storage Rp. 61.000.000
4. Belanja obat dan Bahan Medis habis pakai Rp. 2.000.000.000
5. Belanja Alkes Rp. 200.000.000
6. Belanja Bahan/Logistik habis pakai Rp. 960.000.000
7. Pengadaan Alkes Rumah Sakit Rp. 5.600.000.000
8. Pembangunan ruang isolasi RSUD Sliat Rp. 1.600.000.000
9. Pembangunan sekat ruangan RSUD Sliat Rp.400.000.000
10. Belanja sarana RSUD Sliat Rp.60.000.000.

Namun sayangnya, info terkait besaran belanja dinas Kesehatan Bangka ini belum mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Kabupaten Bangka, dr. Then Susanti.

Saat media ini berupaya konfirmasi via sms maupun sambubgan telpon, dr. Then tak kunjung merespon. Demikian juga ketika dikunjungi di kantornya, Kadis Kesehatan Kabupaten Bangka ini berdalih lagi banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Maaf ibu dr. Then tidak bisa ditemui. Lagi banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Pesannya ke bagian keuangan saja kalau terkait belanja barang,” kata staf yang bertugas di depan ruangan kadis kesehatan, kemarin.

Yuyun selaku kabagsub keuangan dinas kesehatan Kab. Bangka saat dikonfirmasi justru meminta media ini untuk memasukan surat pengajuan terkait penggunaan anggaran Covid19 di dinas kesehatan Kab. Bangka.
“Dinas Kesehatan memang sudah menggunakan anggaran penanggulangan Covid 19 untuk belanja barang dalam rangka penanganan Covid 19. Namun untuk nominal besaran dan rinciannya, harus diminta secara tertulis melalui surat pengajuan kepada kepala dinas kesehatan dan itu harus mendapat persetujuan. Bila di ACC oleh kepala Dinas baru kami akan memberikan data data besaran dan rinciannya,” kata Yuyun.

Terkait persoalan tersebut, M. Taufik Koriyanto,SH.MH Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Gerindra justru sangat menyesalkan.

Menurutnya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan harusnya bersikap transparan terkait penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Situasi darurat yang terjadi akibat pandemi Covid-19 bukan alasan bagi dinas kesehatan untuk tidak transparan.

“Yang perlu digaris bawahi itu Pemerintah daerah hanya diberi hak untuk mengelola seluruh aset atau keuangan daerah. Tetapi rakyat itu yang wajib menikmati aset dan keuangan tersebut. Nah kalau rakyat yang wajib menikmati tapi kok tidak transparan. Ada apa ini,” kata Taufik dalam sambubgan telpon, Jum’at (05/6/20).

Taufik mengatakan, jadi jangan sampai aset atau keuangan itu hanya dikuasai oleh sekelompok pejabat.
“Ini yang salah penafsirannya. Pejabat itu hanya diberikan kewenangan untuk mengelola mengurusi keuangan dan yang menikmati ya wajib rakyat,” tandasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, sebelumnya dirinya juga telah meminta kepada pihak-pihak terkait, berupa Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) dana penanganan Covid 19 yang selama ini belum diketahui dan bahkan tidak pernah tersampaikan kepadanya.

“Padahal permintaan kami kepada pihak-pihak terkait berupa RKAB tersebut agar kami dari fraksi Partai Gerindra ingin tahu betul seperti apa penggunaan anggaran Penanganan Covid 19 selama ini sehingga publik juga dapat mengetahui,” tandasnya.

Taufik Koriyanto justru mengaku kecewa dengan adanya beberapa kejanggalan yang dialaminya termasuk pada saat menggelar pertemuan dengan tim TPAD di gedung DPRD untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran Penanganan Covid 19 selama ini oleh pihak Pemkab Bangka.

“Kalau memang Pemerintah daerah tidak transparan dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid 19. Maka kami dari Fraksi Gerindra meminta pengawasan penggunaan anggaran Covid dilakukan oleh KPK, Kejati atau Polda,” pungkasnya.(doni)

Pos terkait