Bukittinggi, News Hanter.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, akan berikan sangsi tegas apabila kedapatan ada permainan money politik pada Pilkada 2029 ini
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan, Bagi pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang, maka akan di beri sangsi tegas, sangsi terberat yaitu bisa di gugurkan keikut sertaannya sebagai Calon pada Pilkada 2020 ini, Minggu, (06/12).
Ruzi Haryadi juga mengatakan,semua aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 yang berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“semua aturannya sudah jelas, kita dari Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam menegakan aturan, jikaPaslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” ungkap Ruzi
Sementara itu kordinator Devisi Hukum, penindakan pelanggaran Bawaslu Bukittinggi, Asneliwarni juga mengatakan, Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa dalam Pasal 187A ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana yang dimaksud Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 milliar rupiah.
Asneli juga mangatakan, pada ayat 2 jelas di katakan, bahwa sangsi pidana diterapkan bukan hanya pada paslon saja, akan tetapi bagi penerima juga dikenakan sangsi pidana
“Maka dari itu, di minta kepada pemilih untuk cerdas dalam memilih calon Walikota dan Wakil walikotanya, jangan mau di sogok dengan uang, kalau kedapan menerima dan memberi maka sama-sama terkena sangsi pidanya,”ungkap Asneli mengakhiri(A/M)
*Sumber riski