Basuki Bantah Tidak Pernah Nggasih Uang ke Patrialis

Basuki Hariman/ foto net

JAKARTA -Newshanter.com Basuki Hariman, tersangka kasus dugaan suap terkait uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengklaim dirinya tidak memberikan uang pada Patrialis Akbar termasuk hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) lainnya.

“Bener saya tidak pernah ngasih uang (ke Patrialis-red),” kilahnya, di Gedung KPK, Jumat (27/1/2017).

Hal ini dikatakan Hariri Basuki setelah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekira pukul 02.25 WIB, tersangka kasus dugaan suap terkait uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,

Menurut Basuki Hariman soal aliran suap yang diduga digunakan untuk umrah. “Itu namanya Kamal (Kamaludin, yang diduga jadi perantara suap-red). Dia temen saya yang juga dekat dengan Patrialis, saya beri uang kepada dia. Dia kan dekat sama Patrialis, dia minta sama saya USD20 ribu untuk dia umroh. Tapi saya percaya itu uang buat pribadi Kamal sendiri,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk diberikan pada Patrialis. “Tidak ada, jadi selama saya bicara dengan Patrialis tidak ada satu patah kata pun bicara mengenai uang. Yang minta uang namanya Kamal. Dan saya merasa dia yang mengenalkan saya dengan Patrialis. saya sanggupi untuk membayar kepada dia,” terangnya.

Pemberian uang tersebut, jelasnya, berlangsung dua kali, yakni sebesar USD10 ribu dan USD20 ribu. “Yang ketiga SGD200 ribu masih sama saya, hari ini mau diambil sama tim penyidik,” ujarnya.

Kamaludin, kata Basuki, pun menjanjikan bahwa perkara yang sedang berjalan di MK bisa menang. “Ini perkara bisa menang. Padahal saya tahu Patrialis, dia berjuang memang apa adanya. Saya percaya Patrialis tidak seperti yang diduga hari ini, terima uang dari saya tidak ada,” kata Basuki.

Karena itu, Basuki menuding dikorbankan oleh Kamaludin terkait kasus yang menimpanya saat ini lantaran Kamal kerap mengatakan akan memberikan uang pada Patrialis.

“Ya dia sering gitu (bilang beri uang ke Patrialis). Tapi saya tahu itu uang enggak bakal nyampe, tapi cuma karena dia yang ngenalin, ya sudah saya kasih aja gitu loh,” tandasnya.

Namun, dirinya mengaku kenal dengan sosok Patrialis, tetapi ia menyatakan tidak pernah berperkara di MK. “Yang perkara orang lain, saya hanya ingin perkara itu bisa menang mengenai daging,” ujarnya.

Orang lain yang dimaksudnya adalah pihak dari persatuan pedagang sapi. Tapi, Basuki mengaku lupa siapa nama sosok tersebut.

Basuki pun menjelaskan soal permasalahan daging di Indonesia yang menurunya terlalu banyak dipasok dari India. Sehingga, ia mau terlibat dengan menjelaskan kepada Patrialis yang sedang menangani perkara.

“Masuknya daging dari India terlalu banyak, jadi kalau saya liat ada gugatan seperti itu. Saya mau bantu saja memberi penjelasan kepada hakim dalam hal ini Patrialis,” kata Basuki.

“Pertama, masuknya daging India ini merusak pertenak lokal karena harganya murah skali. Sedangkan ini tidak juga menurunkan harga sapi sampai sekarang. Kedua, di sana masih terjangkin sakit PMK jelas sertifikanya tertulis dari negara terinfeksi. Kenapa masih diimpor? Jadi saya jelaskan ke Patrialis karena dia enggak begitu ngerti,” terangnya.

Diketahui, dari tangan Patrialis, KPK menyita USD20 ribu dan SGD200 ribu. Dokumen pembukuan perusahaan yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, pun turut diamankan saat operasi dilakukan.
Kronolis penangkan

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, OTT tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penyelenggara negara yakni di tubuh MK.
BERITA REKOMENDASI

“Kemudian 11 orang diamankan dalam kegiatan ‎operasi tangkap tangan tersebut sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 malam, di tiga lokasi berbeda di Jakarta,” ujar Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Dari 11 orang yang diamankan oleh tim satgas KPK, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Patrialis Akbar (PAK) sebagai penerima suap, Kamaludin (KM) sebagai perantara, dan dua pihak swasta yaitu Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

“Tujuh orang lainnya yang diamankan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi,” imbuh Basaria.

Srikandi Punggawa lembaga antirasuah itu juga menjelaskan, OTT berawal dari penangkapan Kamaludin yang diciduk di sebuah lapangan golf daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Kemudian, tim satgas KPK bergerak menuju ke kantor Basuki Hariman di daerah Jakarta Utara.

“(Pukul) 21.30 WIB tim bergerak lagi mengamankan PAK (Patrialis Akbar) di Pusat perbelanjaan Grand Indonesia di Jakarta bersama seorang wanita,” tambahnya.

Adapun tangkap tangan tersebut diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi di MK. Basuki Hariman ‎beserta sekretarisnya tersebut melakukan pendekatan ke Patrialis Akbar melalui Kamaludin.

“Adapun tim mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, serta draft putusan perkara nomor 129,” tukasnya.

‎Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (BB/01)

Pos terkait