KOBA-Sidang perdana kasus perusakan kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dengan tersangka Azeman alias AZ batal digelar hari ini, Kamis (2/7/2020).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar Senin mendatang (6/7/2020) melalui sidang virtual.
Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah, Budhi Fitriadi SH MH saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam (2/7/2020).
“Ditunda bang, ibu ketua lagi ada acara di Pengadilan Tinggi (PT). Sidang akan digelar Senin mendatang secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Azman di kantor Kejari,” jelasnya.
Hasil penelusuran radarbabel.co, terasa ada kejanggalan dalam sidang nanti. Pasalnya dakwaan yang ditimpakan kepada terdakwa AZ justru disebutkan melakukan penambangan. Dakwaan ini sendiri terasa janggal lantaran fakta di lapangan yang ditemukan adalah kegiatan pembangunan tambak udang.
Bahkan dalam salinan dakwaan lengkap yang dimuat pada Web Sistim informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Koba http://www.sipp.pn-koba.go.id/ tidak satu kalimat pun yang menyinggung keberadaan tambak udang yang sempat disebut-sebut milik salah seorang pengusaha ternama di Bangka Tengah tersebut. AZ sendiri tertuang dalam dakwaan JPU ditulis berdalih berencana menanam pohon Gaharu. Dalam proses pekerjaannya yang dimulai pada bulan Agustus 2019 dalam kawasan hutan tersebut, Azeman menggunakan excavator Komatsu yang disewa dari Ari seharga Rp 225.000 per jam.
Kegiatan AZ sendiri ditulis dalam dakwaannya merupakan aktivitas penambangan (gali, muat, angkut) yang disimpulkan berdasarkan survey lapangan tanggal 12 Maret 2020 karena adanya perubahan bentuk lahan, pengambilan material dan pemindahan material tersebut. Sementara pada akhir Januari lalu, redaksi pernah datang ke lokasi dan menemukan fakta kegiatan berupa tambak udang. Dikutip dari https://www.rakyatpos.com/tambak-udang-gasak-hl-beriga-dikembangkan.html/ juga menyebutkan bahwa AZ melakukan perusakan hutan untuk membuat tambak udang.
AZ sendiri diduga adalah terdakwa yang pasang badan. Pasalnya hasil penelusuran wartawan di lapangan pada Januari 2020 lalu, justru keluhan warga menyebutkan soal pembangunan tambak udang yang diduga milik bos T alias A. Warga bahkan tidak satu pun yang mnyebutkan soal Azeman alias AZ. Hal tersebut juga diungkapkan oleh salah seorang pekerja di lokasi pada saat itu, yang mengatakan bahwa bos T alias A baru saja pulang dari lokasi usai mengontrol pekerjaan. Bos T alias A sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha tenar di Bangka Tengah.
“Milik bos A pak, baru sekitar 5 menit lalu dia pulang dari sini, biasalah mengontrol perkembangan pekerjaan,” jelas salah seorang pekerja pada saat itu.
Kasi Pidum sekaligus JPU dalam perkara ini, Budhi Fitriadi SH, MH saat dikonfirmasi terkait dakwaan kepada AZ mengaku hanya meneruskan. Menurut Budhi, yang menyusun dakwaan tersebut adalah tim Satgas Pidana Umum Kejagung.
“Terkait penyusunan dakwaan dibuat oleh tim Satgas Pidum Kejagung bang, Kami hanya meneruskan saja. Intinya terdakwa melakukan pengrusakan hutan lindung dan kerusakan lingkungan,” jelas JPU Budhi Fitriadi.
Ditanya apakah berkas perkara tambak udang diubah menjadi penambangan ? Budhi mengelak pihaknya mengubah berkas.
“Kalau masalah tambak kita gak ikut campur, gak ada urusan disana. Dalam fakta berkas gak ada bahasa itu. Kita berdasarkan BAP dari KLHK dan Balai dari Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Apa hubungan tambak udang dengan pengrusakan lingkungan,” sangkalnya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani yang coba dikonfirmasi via pesan Whatsapp, hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab.
Ditulis dalam dakwaan, Azeman alias AZ sendiri atas perbuatan nya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa terdakwa Azeman alias AZ sekitar bulan September 2019 sampai dengan tanggal 07 Februari 2020 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Bangka Belitung setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) UU R.I. No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa terdakwa pada sekitar bulan September 2019 sampai dengan pada tanggal 07 Februari 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain namun masih dalam tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU R.I. No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (doni)