Bagaimana Perusahaan Dapat Mensponsori Visa Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

  • Whatsapp

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, menarik para profesional asing yang mencari peluang kerja. Namun, mempekerjakan pekerja asing di Indonesia memerlukan proses yang diatur, termasuk mendapatkan visa kerja yang diperlukan. Perusahaan yang ingin mensponsori visa kerja bagi karyawan asing harus mematuhi undang-undang imigrasi setempat dan peraturan ketenagakerjaan untuk memastikan kelancaran proses perekrutan. Memahami langkah-langkah, persyaratan, dan potensi tantangan yang diperlukan dapat membantu dunia usaha memfasilitasi perekrutan yang lancar sekaligus memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan ketat untuk mengatur tenaga kerja asing dan memprioritaskan pekerja lokal. Namun, tenaga profesional asing dengan keterampilan dan keahlian khusus masih banyak diminati di berbagai industri, termasuk teknologi, keuangan, dan manufaktur. Panduan ini akan menguraikan langkah-langkah dan persyaratan utama bagi perusahaan yang mensponsori visa kerja di Indonesia sekaligus memberikan wawasan mengenai praktik terbaik untuk memastikan kepatuhan.

Pengertian Visa Kerja di Indonesia

Apa itu Visa Kerja?

Visa kerja di Indonesia memungkinkan warga negara asing untuk bekerja dan tinggal secara sah di negara tersebut. Biasa disebut dengan a KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), izin tinggal sementara ini penting bagi ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Namun, sebelum mengajukan KITAS, perusahaan harus mendapat persetujuan dari otoritas terkait. Penting untuk diingat bahwa pekerja asing tidak dapat bekerja secara legal di Indonesia dengan visa turis atau bisnis; mereka harus mendapatkan izin kerja yang sesuai sebelum pekerjaan dimulai.

Jenis Visa Kerja

Ada berbagai jenis visa kerja yang tersedia, bergantung pada sifat dan durasi kerja:

1. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Ini adalah visa awal yang diberikan sebelum memperoleh KITAS. Hal ini memungkinkan warga negara asing masuk ke Indonesia untuk tujuan kerja dan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin kerja.

2. Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Dikeluarkan setelah tenaga kerja asing tiba di Indonesia, KITAS berfungsi sebagai bukti tempat tinggal yang sah selama masa kerja.

3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Business Visa)

Cocok untuk kunjungan terkait bisnis tetapi tidak memungkinkan pekerjaan. Visa ini sering digunakan bagi para profesional yang menghadiri pertemuan, konferensi, atau program pelatihan jangka pendek namun tidak mengizinkan pekerjaan aktif.

Pengusaha harus hati-hati menentukan kategori visa mana yang sesuai dengan peran dan durasi tinggal pekerja asing mereka. Penggunaan jenis visa yang salah dapat mengakibatkan komplikasi hukum dan denda.

Langkah-Langkah Sponsor Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing

Langkah 1: Mendapatkan Persetujuan RPTKA

Itu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan persetujuan wajib yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Perusahaan harus menunjukkan mengapa pekerja asing diperlukan untuk peran tersebut dan memastikan adanya transfer pengetahuan kepada pekerja lokal.

Persyaratan Persetujuan RPTKA

– Alasan mempekerjakan pekerja asing, menunjukkan bahwa peran tersebut tidak dapat diisi oleh pekerja lokal

– Izin usaha perusahaan untuk membuktikan sahnya kegiatan usaha

– Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan posisi tenaga kerja asing

– Usulan posisi dan uraian tugas pekerja asing

– Rencana pengembangan tenaga kerja Indonesia untuk memastikan transfer keterampilan dan meminimalkan ketergantungan jangka panjang pada tenaga kerja asing

Setelah RPTKA disetujui, perusahaan dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk mendapatkan izin kerja.

Langkah 2: Ajukan Pemberitahuan dan Bayar Biaya DKP-TKA

Setelah mendapat persetujuan RPTKA, perusahaan harus mengakuisisi a Pemberitahuan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Pemberitahuan ini berfungsi sebagai pengakuan resmi atas status pekerjaan pekerja asing tersebut. Pengusaha juga harus membayar Dana Kompensasi Penerimaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA), yang berjumlah USD 100 per bulan per karyawan asing. Biaya ini berkontribusi pada inisiatif pengembangan tenaga kerja dan program peningkatan keterampilan bagi pekerja Indonesia.

Langkah 3: Terapkan untuk a Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Itu Visa Tinggal Terbatas (VITAS) berfungsi sebagai visa awal bagi pekerja asing sebelum memperoleh KITAS. Permohonan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah disetujui, karyawan tersebut menerima visa yang memungkinkan masuk ke Indonesia. VITAS biasanya berlaku untuk jangka waktu awal 6-12 bulan, tergantung pada sifat pekerjaan, dan harus diubah menjadi KITAS setibanya di Indonesia.

Langkah 4: Ubah VITAS menjadi KITAS

Setelah tiba di Indonesia, TKA tersebut harus mengubah VITAS menjadi a Izin Tinggal Sementara (KITAS) di dalam 30 hari. Proses ini ditangani oleh kantor imigrasi setempat dan memerlukan dokumen-dokumen berikut:

1. Paspor dengan stempel VITAS

2. Bukti persetujuan RPTKA dan IMTA

3. Surat sponsor dari majikan

4. Alamat tempat tinggal di Indonesia untuk dokumentasi hukum

5. Izin medis jika diperlukan untuk industri tertentu

Kegagalan mengubah VITAS menjadi KITAS dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan denda, penalti, atau deportasi.

Langkah 5: Dapatkan Izin Keluar Kembali Berganda (MERP)

Untuk memperbolehkan tenaga kerja asing keluar masuk Indonesia sambil memegang KITAS, perusahaan harus mengajukan a Izin Masuk Kembali Keluar Berganda (MERP). Izin ini memastikan pekerja dapat berangkat dan kembali ke Indonesia tanpa kendala. Tanpa MERP, KITAS pekerja asing dapat dibatalkan saat keluar dari Indonesia, sehingga memerlukan proses pengajuan baru saat masuk kembali.

Langkah 6: Kepatuhan dan Pelaporan Berkala

Perusahaan harus memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi. Pengusaha juga bertanggung jawab untuk:

1. Memperbarui KITAS jika masa kerja berlanjut melampaui masa berlaku awal, yang biasanya satu tahun

2. Mendaftarkan tenaga kerja asing untuk Indonesian social security (BPJS) jika mereka bekerja lebih dari enam bulan, mencakup tunjangan kesehatan dan pekerjaan

3. Menunjuk mitra Indonesia untuk transfer pengetahuan sesuai peraturan RPTKA, memastikan karyawan lokal mendapatkan keahlian yang relevan

Memantau setiap perubahan peraturan yang mungkin berdampak pada permohonan visa kerja dan persyaratan kepatuhan

Tantangan Umum dalam Mensponsori Visa Kerja

Meskipun prosesnya tampak mudah, perusahaan sering kali menghadapi tantangan seperti:

1. Perubahan Peraturan

Kebijakan imigrasi dapat berubah, sehingga mempengaruhi prosedur permohonan dan waktu pemrosesan.

2. Keterlambatan Persetujuan

Waktu pemrosesan birokrasi dapat menunda jadwal rekrutmen dan orientasi.

3. Persyaratan Kualifikasi

Karyawan asing harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja.

4. Pembatasan Khusus Industri

Beberapa industri memiliki batasan dalam mempekerjakan karyawan asing, sehingga memerlukan persetujuan tambahan.

Untuk mengurangi masalah ini, dunia usaha didorong untuk bekerja sama konsultan imigrasi berpengalaman yang dapat menyederhanakan proses permohonan dan memastikan kepatuhan.

Kesimpulan

Mensponsori visa kerja untuk pekerja asing di Indonesia memerlukan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap peraturan setempat. Perusahaan harus memperoleh persetujuan RPTKA, mengamankan a VITAS dan KITAS, dan memastikan semua kewajiban hukum dipenuhi. Dengan mengikuti prosedur yang benar, dunia usaha dapat secara legal mempekerjakan talenta asing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Melibatkan profesional berpengalaman untuk mengelola permohonan visa dan kepatuhannya dapat menghemat waktu, mengurangi risiko, dan memfasilitasi transisi yang lancar bagi karyawan asing.

Menjalani proses imigrasi di Indonesia bisa jadi rumit. CPT Corporate mengkhususkan diri dalam membantu perusahaan dengan sponsor visa kerja, memastikan kepatuhan penuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Pakar kami menangani seluruh proses, mulai dari memperoleh persetujuan RPTKA untuk mendapatkan KITAS dan izin kerja, sehingga memungkinkan dunia usaha untuk fokus pada operasi inti mereka. Kami juga memberikan panduan khusus mengenai persyaratan visa spesifik industri, memastikan pengalaman perekrutan yang lancar bagi perusahaan dari semua ukuran. Hubungi kami hari ini untuk menyederhanakan proses perekrutan karyawan asing Anda dan memastikan pengalaman sponsor visa tanpa kerumitan.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pos terkait