Ayah tiri bantah mencabuli anak tirinya

  • Whatsapp

PALEMBANG .Newshanter.com- Menindak lanjuti laporan tentang pencabulan yang dilakukan ayah tiri, kepada anaknya Sr (11) dan Wi (10), warga Jalan Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Alhasil, Senin (27/7/2015), pelaku pencabulan itu diketahui kakak beradik, berhasil diamankan.

Dua kakak beradik itu yakni Nopriandi (30) dan adiknya Wahyu (20) warga Jalan Praja Gupta Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang. Mirisnya, Nopriandi diketahui bapak tiri dari Sr, setelah ibunya meningkah dengan Nopriandi.

Sementara, Kanit PPA, Iptu Imelda Rahmat ketika dikonfirmasi terkait aksi pencabulan dua kakak beradik itu, mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah Sr melapotkan, kejadian yang dialaminya tersebut kepada Jamilah Galsum (50) yang tak lain adalah ibu RT diwilayah setempat.

Mendapatkan informasi tersebut, Jamilah lalu berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang.

“Laporan korban terima, Nopriandi ini telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, serta mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya Imelda, Selasa (28/07/2015).

Imelda juga mengatakan, setelah diamankan Nopriandi membantah semua tuduhan itu, Nopriandi mengaku hanya meminta Sr dan Wl merekam ia saat keluar dari dalam kamar mandi dalam keadaan bugil.

Tetapi walaupun mereka membantah perbuatannya, keduanya tetap akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak, Pasal 81 dan 82 UU atau pasal 76 e dan 3 UU no 35 2015 tentang perbuhan UU no. 24 tahun 2004.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *