Padang -Newshanter.com.Lima Terdakwa pemain judi jenis song, masing masing Irfan Rustam, M. Bakri, Friska Rahayu Safitri, Efi Yufni dan terdakwa Lola Puspita, Senin (30/01/2017) diihadirkan keruang persidangan Pengadilan Negeri Padang deng agenda mendengar keterangan saksi. Namun dari lima terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanti Taher hanya menghadirkan empat terdakwa.
“Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa lima, karena sebelum kasus ini dibawa ke Pengadilan, terdakwa lima yaitu Lola Puspita meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit M. Djamil Padang pada tanggal 30 Desember 2016,”ujar Irna.
Sementara salah seorang saksi anggota polri menyatakan, kelima terdakwa saat ditangkap tengak asik bermain judi jenis song. “Ketika ditangkap kelima terdakwa tidak ada yang melakukan perlawanan dan kemudian diamankan dan diproses secara hukum.” ujar Saksi.
Menurut saksi para terdakwa berhasi ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa kelima terdakwa melakukan perjudian jenis song.Lantas kami langsung menuju ke lokasi perjudian. “Setelah berada di TKP, kami berhasil mengamankan dua set kartu song sebanyak 108 buah dan uang taruhan sebanyak Rp 190. 000 ribu” ujar salah seorang saksi dihadapan majelis hakim.
Rahayu Safitri dan Efi Yufni merupakan ibu dan anak yang terlibat dalam perjudian tersebut. Saat ditanya, terdakwa Rahayu yang berperawakan cowok itu memang mengakui bahwa Efi Yufni adalah ibu kandungnya. Selain itu, Rahayu mengaku bahwa dirinya adalah seorang atlet angkat besi Porprov Sumbar.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa disebutkan, kelima terdakwa sepakat untuk melakukan perjudian jenis song dengan taruhan uang, pada tanggal 29 oktober 2016 sekitar pukul 23. 30 dirumah terdakwa Efi Yufni berada dikawasan Bukit Air manis, Kecamatan padang Selatan Kota Padang.
Kelima terdakwa dalam perjudian tersebut membentuk lingkaran bulat dan ditengahnya sudah tersedia kartu jenis song beserta dengan uang taruhan sebesar190. 000 ribu. Sebelum ditangkap, para terdakwa sudah melakukan permainan sebanyak 4 kali putaran, setiap permainan sudah ada yang menang dan yang kalah.
Dalam dakwan juga disebutkan, pemain yang sudah menang adalah terdakwa M. Bakri yang mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 25.000 ribu. Sedangkan terdakwa Rahayu Safitri, Efi Yufni dan Lola Puspita sudah memenangkan permain sebanyak tiga kali dengan masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 75. 000 ribu.
Atas perbuatan terdakwa, diancam hukuman berdasarkan pasal 303 bis ayat (1) ke -1 KUHP. Sidang yang dipimpin oleh Jon Effreddi hakim ketua didampingi oleh Inna Herlina dan Leba Max Nandoko selaku hakim anggota, menunda sidang sampai minggu depan dengan agenda pembacaan amar tuntutan. (falind)