WAY KANAN, newshanter.com –
Menjelang Pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019 hingga 2024, Dewan Pengurus Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC. AJOI) Kabupaten Way Kanan mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai berita – berita hoax.
Menurut Dewan Asari Ketua DPC AJOI Kabupaten Way Kanan ketika ditanya, Selasa 15/10/2019, seputar pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang,
Dia mengatakan sebagai organisasi yang bergerak di bidang Jurnalistik, dia menghimbau agar masyarakat tidak terpokasi dengan berita – berita yang bersifat hoax, hendaknya mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum membagikan postingan yang nantinya dapat memancing kegaduhan dan kerusuhan, harapnya.
Ditambahkannya, sudah seharusnya masyarakat luas bijak dalam bersosial media dan tidak terlibat dalam penyebaran berita HOAX, karena semua telah diatur melalui pasal 28 ayat 1 Undang – Undang ITE tentang berita bohong dan Hoax.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia dapat membantu TNI / Polri dalam menjaga keamanan dan kedamaian disetiap daerah, agar
Kelangsungan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden R.I yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu 20 Oktober mendatang di Kompleks Parlemen Senayan, aman dan damai, tegasnya.
Masih menurut dia, Jurnalistik sebagai pilar keempat bersifat independen,
Salah satu perwujudan Kemerdekaan Negara R.I adalah Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945, oleh sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati semua pihak.
Karena itu kebebasan Pers telah diatur dalam Undang – Undang (UU) pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tentang kepribadian dan integritas pasal 2 dimana dijelaskan wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (Tulisan, Suara, serta Suara dan Gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang, pungkasnya.
(Dam)