WAY KANAN, Newshanter.com -Pelaksanaan Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) tahun 2020, di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba. Disinyalir tidak memacu Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana (Juknis dan Juklak).
Pasalnya, salah satu program Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dalam memberikan kontribusi terhadap pencegahan penyebaran Covid19, terkesan asal jadi.
Selain tidak mengalirnya sarana air bersih di Gang Nangka, serta mininya kedalaman penimbunan Pipa yang seharusnya 30 Cm, namun masih terlihat jelas tidak tertimbun menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan SLBM tersebut.
Padehal tujuan pemerintah memberikan bantuan itu agar masyarakat tidak membuang kotoran sembarangan.
Seperti contoh air limbah yang berasal WC yang mengandung bakteri E.Colli itu, yang dapat menyebabkan penyakit perut seperti typhus, diare, kolera. Bila tidak diolah secara memadai, limbah WC bisa merembes ke dalam sumur (apalagi bila jarak sumur dan septik tank dekat, seperti yang terjadi di daerah padat).
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa 11/10/2020, Juki Kepala Kampung (Kakam) Bandar Sari mengatakan, nanti akan saya perintahkan tukang untuk mengecek kembali kedalaman Pipa tersebut, kata Kakam.
(Dam/tim)