ANAK DIZALIMI, AYAH MINTA KEADILAN

  • Whatsapp
Kelurga korban bersama pengacara WAwan A Roni.

Palembang, Newshanter.com – Merasa yakin anak kandungnya Rian Nopriansyah alias Ucok (27) tidak bersalah bahkan sekarang dijadikan terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Sumsel dalam kasus penganiayaan pengeroyokan hingga menyebabkan korban M Alfadrizi tewas.

Ayah terdakwa Rian alias Ucok yakni Purwani (51) warga Lebong Siareng Kel.Sukajaya Kec.Sukarami Rt.19/04 No.451 Dekat Kantor Danintel. Meminta keadilan kepada penegak hukum. Terutama Jaksa dan Hakim. Apalagi anaknya mendapat perlakuan zalim dari pihak yang berwajib sampai anaknya mengalami patah kaki akibat luka tembak.

Menurut Purwani, awal kejadian hari Sabtu tanggal 2 Pukul 23.30 WIB malam, pada saat kejadian anaknya Ucok posisinya ada dirumah pak Edi Satria membuat dekorasi, dan Ucok tidak ada di tempat kejadian perkara atau tempat tawuran itu dan tidak tau atau ikut serta dalam pengeroyokan korban tersebut.

Namun dia melanjutkan, tau – tau anaknya ditangkap dikantor polisi malam Rabu tanggal 4 dua hari setelah kejadian, Ucok ditangkap sedangkan dirinya tidak tau, menurut keterangan isteri Ucok dia ditelpon orang dari luar rumah lalu dijemput dijalan tidak tau siapa yang menjemputnya.

Kami cari – cari informasi anak saya ada di Polresta, tau-tau anak aku sudah ditembak dikaki sebelah kanan akibatnya kakinya patah, sedangkan malam hari anak saya ditangkap, tidak ada bukti surat penangkapan, setelah melihat anak saya di kantor polisi barulah dikasih surat penangkapan itu, jelasnya.

Purwani mengatakan, alasan ia ditembak katanya, Ucok mau melarikan diri dan menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut, sedangkan Ucok ada saksinya bahwa dia bukan pelaku, bahkan pada saat kejadian anaknya Ucok tidak ada di area tawuran.

Anak saya Ucok malam kejadian ada ditempat pak Edi Satria tidak kemana-mana, sedangkan saksi dipersidangan baru sebagian yang dihadirkan. Kita sudah tau kalau barang bukti sajam clurit itu beli dicinde, karena anak yang tebuang itu ngaku, yang sudah dipres oleh polisi si Aldo kecil dengan Jeni kecil, sementara clurit yang di ambil dari saksi pak Harto (anaknya juga menjadi korban penangkapan)”, sebutnya.

Dia menambahkan, kedepan dirinya akan menuntut atas perlakuan semena-mena terhadap putranya. Siapa orangnya yang seneng kalau anaknya di korbankan, disamping itu saksi dari korban sendiri sudah kuat, yang pasti saya tidak terima anak saya dianiaya, dan akan menempuh jalur hukum, jangan semena-mena dengan rakyat kecil, disisi lain yang menangkap anak saya bukan dari polisi Pidum Tabes tapi melainkan dari Polisi Curanmor, sebenarnya pelaku bernama Angga (DPO) bin Awang warga Kebon Sayur Rt08/54 Lr. Gabus , nah ini menjadi PR bagi polisi untuk menangkap pelaku sebenarnya, harapnya.

Parwani menuturkan, Ucok punya anak bini yang sudah tersia-siakan selama 5 bulan akibat kasus ini, anak pertama Ucok kelas 1 SD dan anak kedua berumur 2 bulan setengah, yang miris lagi Ucok berada dalam tahanan mengalami patah kaki serta di pen, lantaran korban salah tembak polisi, lebih anehnya lagi kasus ini gelar perkara lokasi di Poltabes Palembang bukan dilokasi TKP, ungkapnya.

Saya tidak terima sampai anak saya diberitakan dan ditangkan di TV padahal anak saya bukan pelakunya, yang pasti kita didampingi kuasa hukum, untuk mengusut kasus ini, sesalnya.

Sebelum kasus ini bergulir, kita sempat mendadak dirusuh pak Eko pihak dari Polresta, untuk mencabut berkas pengaduan yang melaporkan pihak polisi yang menjadikan anak saya sebagai pelaku utama penganiayaan, ke Propam Polda Sumsel, dengan alasan katanya anak saya banyak kasus, untuk mengurangi salah satu kasus terhadap anak saya, namun anak saya tetap menjadi tersangka. Kemudian tidak bisa mencabut laporan melalui saya, karena berhubung saya banyak kerjaan, akhirnya isteri Ucok (Novita) didatangi dan disuruh mencabut berkas pengaduan, sedangkan pengaduan asli ada dikami, sementara pihak tersebut hanya memegang surat fotocopy pengaduan, jelasnya.

Sementara Wawan SH selaku penasehat hukum terdakwa Ucok mengatakan, dipersidangan sudah dikatakan kepada majelis hakim, untuk Ucok tidak ada penganiayaan terhadap almarhum Alfadrizi dan tidak ada di TKP saat kejadian berlangsung, berdasarkan saksi yang dihadirkan, Ucok ada ditempat lain, ditempat acara bapak Edi Satria, tanggal 1 Juli 2017 Pukul 23.30 WIB bukan di TKP.

Klien saya yang kedua ialah Sukarman, pada saat kejadian penganiayaan dan pembunuhan Sukarman ada di bidan rumah sakit, dikuatkan dengan saksi-saksi namanya Iit dan saksi Tomi, saya berkesimpulan klien saya tidak melakukan penganiayaan, harapan saya dan keluarga serta harapan pencari keadilan, dalam hal ini klien saya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari jeratan hukum, adanya laporan kemudian polisi salah tangkap, terhadap kasus ini mohon klien kami dibebaskan, demi keadilan demi kebenaran dan demi ketenangan almarhum yang sudah meninggal, harapnya.

Terpisah saksi Edi Satria membenarkan bahwa Rian alias Ucok tidak bersalah dalam kasus tersebut, dan Edi bersikeras kalau Ucok tidak terlibat dalam kasus penganiayaan pembunuhan, dia meyakinkan bahwa terdakwa Ucok tidak ada ditempat kejadian saat penganiayaan berlangsung.

Ucok itu ada dirumah saya dengan membuat dekorasi, bagaimana bisa dia terlibat dalam kasus tersebut, dan kita ada bukti foto beserta jam tertera saat kejadian sedangkan Ucok ada dirumah saya, jelasnya kepada media ini Jumat (1/12/17).

Sementara didalam sidang lanjutan dugaan kasus pengeroyokan tawuran antar sporter hingga menyebabkan korban M Alfaridzi meninggal dunia, atas terdakwa 1 Rian Nopriansyah alias ucok (27), terdakwa 2 Okta Verdiato (25), terdakwa 3 Aldo Ariawansyah (18), dan Terdakwa 4 Sukarman (20). Kembali digelar di PN Palembang Kelas I A Khusus Sumsel Selasa (28/11/17) dengan agenda keterangan saksi, yang menghadirkan 4 saksi Adecharge (saksi meringankan). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Bagus Irawan SH MH yang didampingi hakim anggota Kamijhon SH MH dan Yosdi SH MH.

Sekedar mengingatkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogana Tarika SH, keempat terdakwa bersama – sama dengan M Aldo Saputra dan Jeni Pratama alias Ateng (berkas terpisah) pada Sabtu (01/07/2017) sekitar Pukul 23.30 WIB di Jalan Noerdin Pandji dekat jalan Perjuangan Kelurahan dan Kecamatan Sako Palembang telah terjadi penganiayaan terhadap (korban) M Alfaridzi (17).

Saksi Ateng, Yusuf, terdakwa IV, Ojan, Neo, terdakwa III dan Dayat tergabung dalam Sporter “Singa Mania” mereka tawuran melempari Sporter “Sriwijaya Mania” saat itu Ateng menghubungi saksi M Aldo S untuk meminjam pedang, namun tidak dipinjamkan kakak M Aldo S.

Kemudian M Aldo S membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya yang diselipkan di pinggangnya. Setelah itu M Aldo S, Ateng dan Neo pergi ke Kebun Sayur, Ateng melihat korban M Alfaridzi berboncengan dengan Adetya Alias Adit, saat itu Ateng, M Aldo S, terdakwa I, Okta, terdakwa III dan terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap korban. Perbuatan penganiayaan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban M Alfadrizi meninggal dunia, akibat kasus ini para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (y2n)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *