Anak Buron! Mantan Kades di Penjara, Polres 4 Lawang Amankan 8 Kg Ganja dan Senpira

EMPAT LAWANG, newshanter – Satres Narkoba Polres Empat Lawang Sumsel menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Kecamatan Paiker. Dari rumah milik Samaludin yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) itu, polisi menemukan 8 kg ganja dan satu pucuk senjata api rakitan.

Dalam rekaman video yang beredar terlihat, polisi mendobrak pintu rumah pelaku. Pemilik rumah yang tidak menyangka akan digerebek terlihat tidak dapat berbuat apa-apa. Apalagi saat polisi menemukan 8 kg ganja dan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek jenis revolver dari dalam kamar pelaku.

“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat ada mantan kades sering transaksi ganja. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan pelaku ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto kepada wartawan ini, Selasa (14/3/2023).

Polisi masih memburu satu terduga pelaku lain yakni Bobi, anak pelaku yang kabur (masih buron,red) saat penggerebekan. Sementara itu mantan Kades ini dikenakan pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Sya)

 

Pos terkait