Dua Pelaku Narkoba Kembali Diringkus Polisi

  • Whatsapp

 

Pangkalan kerinci Newshanter.com Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus dua pelaku narkoba dengan inisial MA, (30 Thn)l aki-laki, yang tinggal Desa Kiyap Jaya Rt 004 Rw 002 Kecamatan .Bandar Sei Kijang KabupatenPelalawan,Riau serta ZZ, (32 Thn ) laki-laki yang tinggal diJalan Seminai Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada hari Senin tanggal 5/3/2018.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Satnarkoba Polres Pelalawan mengatakan,kalau Transaksi narkoba jenis sabu kerap kali terjadi di Jalan Seminai Kelurahan Pangkalan Kerinci.

Kemudian Tim yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah SH,MH melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Setelah dilakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 3643 II warna merah menuju arah jalan pemda Gang Makmur kelurahan Pangkalan kerinci kota.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.SI.K melalui Paur humas Polres Pelalawan Iptu Maraden .SH kepada Newshanter.com mengatakan , kalau pada hari Senin tanggal 05 /03/ 2018 sekitar pukul 18.30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor , Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat.

Dari MA ditemukan 1 (satu) paket/bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang dibalut dengan timah rokok di dalam saku celana dan juga ditemukan dua(2) buah mancis gas.Tersangka MA kemudian mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Terhadap pelaku ZZ dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan Shabu.Setelah ditanyakan terkait perannya,diketahui bahwasannya pelaku ZZ yang merupakan perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti dan kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut ( Dien Puga )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *