Akibat Efek Miras Fadli Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com –  Gara-gara pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, membuat M Fadli gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban bernama Roki Saputra yang tidak lain merupakan teman sendiri saat berpesta miras.

Hingga akhirnya M Fadli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 12 November 2024.

Nampak tidak ada rasa penyesalan dari wajah M Fadli, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis hakim diketuai Raden Zainal Arief SH MH guna mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dari dakwaan JPU Kejari Palembang yang dibacakan Jauhari SH, diketahui terdakwa M Fadli telah melakukan tindak pidana pembunuhan bersama dengan terdakwa lain bernama Ginda Lesmana terhadap korban Roki Saputra.

Diuraikan jaksa, bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa M Fadli dilakukan pada sekira pertengahan bulan Desember 2023.

“Yang mana pada saat itu terdakwa M Fadli, Ginda Lesmana alias Gandi dan korban Roki Saputra sedang minum tuak bersama disebuah warung di kawasan 7 Ulu dekat jembatan Ampera,” ucap JPU.

Sementara, peran dari pelaku lainnya yaitu Ginda Lesmana alias Gandi melakukan pemukulan terhadap korban usai ditusuk oleh terdakwa M Fadli.

Dari luka tusukan sajam tersebut, kata JPU korban pun menghembuskan nafas saat hendak dilarikan warga kerumah sakit terdekat.

Akibatnya, terdakwa M Fadli oleh JPU didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 atau Pasal 170 tentang tindak pidana pembunuhan.

Dari luka tusukan sajam tersebut, kata JPU korban pun menghembuskan nafas saat hendak dilarikan warga kerumah sakit terdekat.
Diketahui, terdakwa M Fadli usai peristiwa tersebut berstatus menjadi buronan polisi sedangkan pelaku lainnya bernama Ginda Lesmana alias Gandi telah diproses hukum terlebih dahulu.

Ginda Lesmana alias Gandi telah dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang mana, Ginda Lesmana alias Gandi dituntut oleh JPU pidana 14 tahun penjara namun divonis oleh majelis hakim dengan pidana 15 tahun penjara. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *