Ahok: Buktikan di Hukum, Jangan Asumsi

Jakarta -Newshanter.com, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sempat sesumbar berharap bulan depan ada tersangka terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) enggan berspekulasi dan memilih menyerahkannya kepada pihak berwajib.

“Ya nggak apa-apa itu kan mesti dibuktikan di hukum, jangan mengasumsi seperti itu dong. Silakan saja kan jaksa sudah panggil kita, KPK juga sudah panggil dan sudah investigasi. Jadi ya silakan saja,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).

Menurut Ahok jika proses pembelian lahan tersebut dituding tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka seluruh proses pembelian lahan di Ibu Kota, termasuk untuk proyek jalan tol juga disebut salah. Ahok menilai selama ini, penentuan harga sesuai dengan harga pasar (appraisel) diambil berdasarkan Keppres.

“Kalau gitu pembelian jalan tol semua, termasuk pembebasan jalan layang boleh nggak kalau ada auditor BPK yang menulis berpotensi kerugian negara. Kenapa kamu belinya harga pasar bukan harga NJOP, kalau dengan dasar itu kena semua dong. Pertanyaan saya kenapa mereka berani beli harga pasar karena ada Keppres,” urainya.

Ahok menekankan harga NJOP akses menuju RS Sumber Waras melalui Jalan Kiai Tapa sudah benar menggunakan zonasi. Dia juga menegaskan zonasi tersebut dibuat oleh Dirjen Pajak, bukan oleh Pemprov. Sehingga, tidak menyalahi aturan.

“Nah salahnya di mana? Ini karena jalannya berbeda, kalau dari sisi hukum itu Jalan Kiai Tapa dari Jalan Tomang Utara. Yang menentukan pokok letak NJOP pajak di Jalan Kiai Tapa siapa? Bukan saya loh, dari Dirjen Pajak dulu,” kata Ahok.

BPK Beberkan Kejanggalan Pembebasan Sumber Waras

Smentara itu Seperti beritakan NONSTOP.com- Sejumlah kejanggalan pembebasan lahan Sumber Waras dibeberkan kepada Pansus.Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) akhirnya membeberkan temuan lembaganya terkait pengadaan tanah di RS Sumber Waras kepada Pansus DPRD. BPK menilai, pengadaan lahan yang dilakukan Pemprov DKI tidak melalui proses yang memadai.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Efdinal, menjelaskan bahwa BPK mudah saja melihat sesuatu yang berpotensi menjadi sebuah temuan.

Efdinal mengatakan BPK tinggal melihat saja prosedur yang seharusnya dijalankan dengan apa yang terjadi di lapangan.

“Terkait Sumber Waras, kita sudah sesuai prosedur. Misalnya dikatakan dalam pembelian lahan tidak boleh dilakukan langsung tetapi harus ada tim. Nah tinggal itu dilihat, ada atau enggak timnya. Kalau tidak ada, ya ada indikasi temuan. Gampang saja,” ujar Efdinal saat rapat bersama Pansus LHP BPK di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (21/09/2015).

Efdinal mengaku, dalam kasus ini, pihaknya tidak mencari-cari kesalahan Pemerintah Provinsi DKI.
Dia menegaskan BPK hanya menjalankan apa yang menjadi tugas lembaganya yaitu melakukan audit terhadap anggaran di provinsi-provinsi tiap tahunnya.

Efdinal juga menjelaskan kebingungan yang sempat diungkapkan Pemprov DKI dan juga pihak Sumber Waras. Sebab, tanah yang dibeli Pemprov DKI memiliki sertifikat dengan alamat Jalan Kyai Tapa.

Pajak yang dibayarkan pun disesuaikan dengan alamat yang tertera pada sertifikat. Hal tersebut menjadi salah satu landasan pihak Sumber Waras yang menyebut lahan yang dibeli Pemprov memang terletak di Jalan Kyai Tapa dan bukan Jalan Tomang Utara.

Menjawab hal ini, Efdinal menjelaskan bahwa pembebasan tanah biasanya dilakukan berdasarkan peta bidang dan bukan lokasi tanah.

Dalam peta bidang, lahan yang dibeli Pemprov DKI terletak di Jalan Tomang Utara. Sehingga, harga yang harus dibayar disesuaikan dengan NJOP Jalan Tomang Utara.

“Bahwa pembebasan tanah itu berdasarkan peta bidang tanah bukan lokasi tanah. Alamatnya betul di Jalan Kyai Tapa tetapi peta bidangnya di mana? Itu saja enggak usah susah-susah memahaminya,” beber Efdinal.

Wakil Ketua Pansus BPK Prabowo Soenirman mengatakan, jawaban Efdinal sebenarnya cukup simpel dan tidak berbelit-belit. Meskipun demikian, jawaban tersebut sangat jelas dan bisa dipahami dengan baik.

“Mereka pikirnya simpel saja, antara data atau prosedur dengan bukti di lapangan itu berbeda atau enggak. Kalau berbeda, berarti ada indikasi kesalahan. Jelas kok penjelasannya,” kata Prabowo.

Saat ini, BPK sedang melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan RS Sumber Waras ini.

Prabowo mengatakan nantinya Pansus akan meminta tolong kepada BPK untuk juga memberikan hasil audit investigatif tersebut kepada Pansus BPK.

Hasil audit tersebut akan digunakan pansus untuk merumuskan rekomendasi di akhir prosesnya nanti. “Intinya nanti kita minta hasil audit investigatifnya,” tandasnya.(BB/DTD)

Pos terkait