Agus Salim Dihukum 18 Tahun Penjara,PH Tidak Sependapat, JPU Pikir-Pikir,

  • Whatsapp
Foto NHO

Palembang, Newshanter.com – Terdakwa Agus Salim (38) terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Sidik, kakak iparnya sendiri. Majelis Hakim memutuskan, memvonis terdakwa selama 18 Tahun penjara, di mana vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, 20 tahun penjara.Rabu (22/01/2017)

Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop SH MH di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. “Silahkan pikirkan, menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan banding atau pikir – pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap“.

Terdakwa yang terlihat mengenakan peci putih berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, “Saya menerima pak“, ucap terdakwa singkat. Namun, JPU Romi memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Untuk itu, sambung Deson, putusan terdakwa belum memiliki hukum tetap, sampai 7 hari kedepan. “Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai dan ditutup pada tingkat pertama“, tegasnya.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, A Rizal SH, dari Pos Bantuan Hukum (PosBakum) Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rizal mengaku, tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim dengan mengenakan pasal 340 KUHP terhadap terdakwa, Rizal mengaku, membantahya di persidangan sebelumnya dengan agenda pledoi (pembelaan). Menurut Rizal, selayaknya terdakwa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 sebab, sebelum terjadinya pembunuhan, antara korban dan pelaku telah terjadi perkelahian, tegasnya. Terdakwa menerima saja karena sudah pasrah, dengan terpaksa terima vonis 18 tahun.(029)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *