WAY KANAN, newshanter.com –
Disinyalir minimnya bantuan unit Komputer oleh Pemerintah Daerah hingga Pusat, terpaksa pihak SMP 1 Muhamadyah Purwo Agung Kecamatan Negara Batin, tarik dana pada wali murid.
Saat ditemui disekolah Senin 30/09/2019, Abidin sebagai Kepsek SMP I Muhamadyah Purwo Agung Kecamatan Negara Batin, yang diduga telah membebani wali murid SMP tersebut, membenarkan adanya tarikan pada wali murid, namun itu hasil rapat komite, akuinya.
Dana tarikan yang sangat pantastik itu digunakan untuk membeli beberapa unit komputer untuk kegiatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), karena selama ini SMP nya tidak mendapatkan bantuan komputer dari pemerintah daerah maupun pusat, jelasnya.
Dari keterangan, Sunarsih (49) Wali Murid siswi Kelas III ketika ditemui diseputaran sekolah, menceritakan, tarikan yang bersifat sumbangan itu tidak hanya pada tahun ini saja (ajaran 2019/2020) tetapi sejak putrinya kelas I (Satu) hingga kelas III (Tiga) selalu dikenakan biaya operasional sekolah dan komputer. Jelas sumber.
waktu kelas I (ajaran 2017/2018) Putrinya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu untuk operasional sekolah, pada Kelas II (ajaran 2018/2019) dikeniakan biaya Komputer sebesar Rp 438 ribu dan Kelas III (ajaran 2019/2020) diminta Rp 300 ribu untuk penambahan pembelian komputer dan pembangunan Masjid, karena komputernya kurang, paparnya saat ditemui diseputar sekolah.
Dari keterangan wali murid tersebut, sudah sepantasnya Pemerintah Daerah hingga Pusat mengambil langkah tegas pada SMP 1 Muhamadyah Purwo Agung.
Karena jika memacu pada Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6. Di ayat (1) tertulis Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sebagai konsekuensi, pemerintah dalam pasal 11 ayat (2) secara tegas menjamin layanan pendidikan. Klausul itu berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.
Faktanya, pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, diduga tidak menaati klausul di atas dengan tidak melakukan pemantauan secara ketat ke sekolah.
(Dam)