Lampung utara, newshanter.com -Pasca diberitakan beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan dokumen jual – beli, akhirnya BS melayangjan berita tandingan.
Padahal BS beberapa waktu lalu, saat disambangi awak media (Senin 03/02) lalu, telah mengakui atas perbuatannya yang diduga telah memalsukan tandatangan milik WT.
Fakta pemalsuan dokumen tersebut, dibenarkan dengan adanya makam WT yang meninggal pada tahun 2012 lalu, sementara pada dokumen jual beli tersebut pada tahun 2017.
Sayangnya, persoalan tersebut justru berbuntut dengan ketidak pahaman oknum wartawan yang bertugas di Kabupaten Lampung Utara.
Dimana oknum jurnalis tersebut, seakan menggiring opini bahwa berita yang disajikan media trens tv45.com tersebut. Tidak benar.
Menurut Yanto jurnalis media trenstv45.com. dirinya melaksanakan tugas jurnalis sudah berdasarkan kaidah – kaidah jurnalistik. Yakni konfirmasi langsung dengan BS. Jelasnya. Senin 10 Febuari 2025.
“Seharusnya rekan media lebih bijak dan memahami apa itu undang – undang nomor 40 tahun 1999. Jika yang bersangkutan merasa keberatan atau merasa dirugikan dengan adanya berita yang saya sajikan. Hendak nya menempuh dengan cara yang diatur oleh UU. Berupa hak sanggah di media yang telah memberitakan. Bukan justru membuat berita tandingan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
“Dengan adanya berita tandingan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut, terkesan nampak ketidak pahaman, seperti orang bodoh dan tolol,” sambungnya.
“Setiap berita yang telah diterbitkan, tentu sudah melalui proses konfirmasi dan berdasarkan fakta serta peristiwa yang terjadi,” tukasnya. (Dam/tim)