Ada apa???, Penegak Hukum dan Pemkab Agam sehingga PT. Bakapindo bisa bebas Merambah Hutan Lindung

Bukittinggi, News Banter. Com- Masih belum adanya kejelasan perlakuan hukum terhadap PT. Bakapindo terkait beberapa kasus yang pernah terjadi seolah perusahaan tersebut memiliki kekebalan hukum.

Salah satunya pasca kisruh antara warga pemilik rumah yang retak-retak dengan beberapa pekerja tambang batu kapur yang diduga ilegal di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak, yakni ekskavator+brieker milik PT. Bakapindo belum disegel oleh aparat kepolisian.

Selain itu, terkait izin usaha yang dimiliki PT. Bakapindo adalah IUP Eksplorasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sumbar pada Tahun 2020 juga menyisakan tanya. Padahal sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Agam pada tanggal 15 Juni 2017 telah melayangkan dalam surat resmi yang bersifat penting nomor: 660.1/591/DLH-PPL/2017 kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, yang ditanda tangani oleh Kadis LH Pemkab Agam pada saat itu, Yulnasri, bahwa PT. Bakapindo telah menggunakan area lain seluas 24.411 M2 dan merambah hutan lindung seluas 1327 M2.

Atas dasar apa pertimbangannya IUP Eksplorasi itu bisa terbit, sementara PT. Bakapindo diduga telah melakukan Operasi Produksi diluar izin yang dimiliki. Sepengetahuan kita, sebelum izin keluar dari Provinsi Sumbar tentunya ada rekomendasi dari Pemkab Agam.

Hal tersebut disampaikan oleh Mardi Wardi, Tim Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bukittinggi, pada Senin, 14 November 2022.

“Ini sangat menyedihkan, seolah PT. Bakapindo memiliki kekebalan hukum terhadap aturan perizinan, kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, aturan pidana termasuk dengan aturan kearifan lokal masyarakat sekitar,” kata Mardi.

Apalagi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Bakapindo yang telah dikeluarkan oleh DPM-PTSP Pemkab Agam di bulan Januari 2022 sudah dibatalkan. Hal ini berdasarkan Surat Forum Penataan Ruang Kabupaten Agam yang ditujukan kepada Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2022.

Adapun isi surat pembatalan PKKPR nomor: 600/49/TR-DPUTR/X/2022 yang ditanda tangani Ketua Forum Penataan Ruang, Edi Busti tersebut atas dasar, diantaranya;
1. Pembatalan PKKPR yang telah terbit otomatis dimaksud dikarenakan tidak sesuai ketentuan pada Pasal 181 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 7 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Agam Tahun 2021-2041.
a. Setelah dioverlay dengan peta pola ruang maka lokasi berada pada kawasan Hortikultura, Permukiman Perdesaan dan Kawasan Tanaman yang terdapat Lahan Sawah yang Diindungi (LSD) diatasnya.
b. Pasal 59 ayat (2) Penggenaan sanksi adrministratf dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR.
3. PT. Bakapindo sudah memiliki IUP Nomor: 1551/I/IUP/PMDN/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT. Bakapindo.

Berdasarkan hal tersebut membatalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ruang yang sudah terbit secara otomatis karena peruntukannya tidak sesuai pola ruang.

“Nah, untuk masalah terbitnya PKKPR ini juga perlu dipertanyakan, lalu setelah terbit PKKPR apakah seolah dibiarkan tanpa ada pengawasan, lalu kemudian sampai dibatalkan? Sementara operasi produksi perusahaan ini jalan terus, mungkin berhentinya pasca rusuh warga dengan pekerja tambang beberapa hari lalu, itupun PT. Bakapindo melakukan operasi diluar izin yang dimiliki,” ujarnya.

Lanjut Mardi, jadi bagi saya sangat aneh tapi itulah yang terjadi. Artinya, apakah verifikasi di setiap proses tahapan administratif, teknis dan hukum tidak diawasi, dipertimbangkan serta diputuskan secara ketat?

“Kalau begini yang terjadi, wajar dong kita menduga ada kolusi dan kemungkinan korupsi antara pihak PT. Bakapindo dengan aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Provinsi Sumbar,” ungkap Mardi.(A/M)

Pos terkait