Jimly Minta DPR Bahas Terbuka Revisi UU KPK

  • Whatsapp
Jimly-Asshidiqie

Jakarta.Newshanter.com,-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengimbau agar DPR tidak “ngotot” dalam memproses usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, para anggota dewan harus terbuka kepada masyarakat mengenai apa saja yang memang perlu diperbaiki dari UU KPK.”Sepanjang niatnya baik, ya didiskusikan secara terbuka,” ujar Jimly di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Jakarta, kemarin.

Karenanya, dia mempertanyakan dasar semangat para anggota dewan dalam mengusulkan revisi UU KPK.
Namun, dia enggan untuk mengomentari lebih lanjut mengenai usulan yang menuai kontroversi, terutama mengenai penambahan pasal yang mengatur KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak RUU diundangkan.

Dia mengatakan hal tersebut berada di tangan DPR selaku pembentuk undang-undang.”Kalau sifatnya memperbaiki, ya tidak apa-apa. Tapi kalau memperlemah sangat disayangkan,”Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad. Dia mempertanyakan apakan DPR berniat merevisi atau merombak UU KPK.

Dia mengaku menyetujui, jika revisi dilakukan untuk menyempurnakan yang kurang.Farouk turut menyarankan, agar DPR mendengar semua pihak secara terbuka sebelum akhirnya menyusun RUU KPK sebagai inisiatif DPR.

Terkait pasal 5 yang mengatur “masa hidup” KPK, Farouk mempertanyakan kesiapan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi di Indonesia.Diketahui, KPK dibentuk karena saat itu dianggap kepolisian dan kejaksaan belum efektif.”Bikin konsep yang baik. Sekarang apakah itu (kepolisian dan kejaksaan) sudah siap?” katanya.

Menyurati Presidenâ

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membahas usulan revisi UU KPK.”Bagaimana bentuk undang-undang tanpa keterlibatan pemerintah?” ucapnya.

Draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi versi Dewan Perwakilan Rakyat membatasi masa kerja komisi anti rasuah tersebut menjadi 12 tahun.

Hal ini termaktub dalam pasal 5 yang berbunyi; “Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.”Sebanyak 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, sembilan orang dari Golkar, lima orang dari Partai Persatuan Pembangunan, tiga orang dari Hanura, dan dua orang dari Partai Kebangkitan Bangsa. Sebanyak 45 anggota Dewan itu menilai revisi UU KPK penting untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. (CNNI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *