PALEMBANG -Nenshanter.com. Akbar Al Faris (34) otak perampok yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan driver taksi online, divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Kamis (13/2/2020).
Isak tangis keluarga korban seketika pecah tak tertahankan ketika ketua majelis hakim Efrata Hep Tarigan SH mengetok palu tanda sahnya putusan.”Saya pikir-pikir yang Mulya,” ujar Akbar menanggapi putusan hakim.Selama persidangan Akbar terus menatap kosong ke arah majelis hakim.
Sesekali ia tampak menarik nafas panjang dan menundukkan kepala seakan berusaha menenangkan diri.
Sementara itu, majelis hakim menilai Akbar terbukti bersalah melanggar diatur dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Purnama Syofian sebelumnya juga menuntut Akbar dihukum mati.
Setelah persidangan selesai, Akbar langsung digiring masuk ke sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Palembang.
Tanpa berkata sepatah kata pun, selama berjalan ia terus tertunduk lesu dengan raut kesedihan yang terpancar jelas dari wajahnya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa mempertimbangkan akan menerima putusan tersebut atau akan banding ke pengadilan tinggi.Hukuman mati yang diterima Akbar serupa dengan yang diterima oleh dua rekannya yakni Acundra dan Ridwan. Acundra dan Ridwan telah menjalani sidang setahun lebih awal dari Akbar karena berbeda waktu penangkapan.
Sementara satu pelaku lainnya yang di bawah umur, FR, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, separuh dari hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak.
Selama persidangan, Akbar fokus mendengarkan putusan yamg dibacakan hakim dengan saksama. Hampir tanpa ekspresi yang
terlihat dari raut wajahnya. Ruangan sidang dipenuhi pihak keluarga korban dan sesama sopir taksi online.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang Purnama Sofyan mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim sesuai sengan
tuntutan pihaknya. Dari fakta persidangan, terungkap Akbar telah merencanakan perampokan sopir taksi online secara matang. Bahkan sebelum korban dibunuh, Akbar dan tiga temannya sempat mengincar dua korban lain namun gagal.
“Hukuman maksimal diberikan kepada para terdakwa sebagai efek jera untuk pelaku lain yang ingin melakukan aksi serupa. Ini juga untuk melindungi sopir taksi online bisa kembali bekerja secara aman. Kita harapkan kejadian ini tak terulang lagi,” ujar dia.
Fitriani (43) istri dari korban mengaku merasa lega dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman mati kepada pelaku
pembunuhan suaminya tersebut.”Terima kasih untuk semua penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim. Kami keluarga sangat puas dengan vonis mati ini,” ujar dia.
Akbar bersama tiga komplotannya merampok dan membunuh Sofyan pada 29 Oktober 2018. Sofyan mendapat pesanan taksi online dari pelaku untuk mengantar dari kawasan KM 5 menuju Simpang Tanjung Api-api Palembang. Korban dieksekusi usai berhenti di tempat tujuan.
Kemudian para pelaku membawa mobil beserta jenazah korban ke Kabupaten Musi Rawas untuk dibuang. Jenazah Sofyan dibuang ke hutan di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel beberapa pekan kemudian. Dalam waktu kurang dari 24 jam dari penemuan jenazah, ketiga pelaku yakni Acundra, Ridwan, dan FR ditangkap.
Sementara Akbar diringkus pada 21 Agustus 2019 setelah 10 bulan buron. Akbar dibekuk saat berada di tempat
persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. (tim)