LAHAT.NewsHANTER.COM-Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM Pemdes) Kabupaten Lahat, HA Rizal Baki SH MM menegaskan, kepala desa (kades) yang masa baktinya berakhir Desember 2015, maka, harus cuti untuk mengikuti pemilihan, dan dilarang mempergunakan fasilitas desa untuk kepentingan sebagai calon kades.
“Atribut-atibut yang bersinggungan langsung dengan fasilitas desa, kandidat berasal dari kades itu sendiri, sama sekali tidak diperkenankan mempergunakannya,” katanya Senin (06/10/2015) .
Untuk melaksanakan,” sambung dia, roda pemerintahan desa, maka, sekretaris desa (sekdes) mengantikan dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Bagi kades berasal dari perangkat desa, diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, berikut tugasnya dirangkap oleh perangkat lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kades,” ungkap HA Rizal Baki.
HA Rizal Baki menambahkan, bagi kandidat kades berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau Anggota TNI/Polri juga harus mengantongi ijin dan syarat tertulis dari pejabat atasannya yang berwenang dan tidak sedang mempunyai tanggungan terhadap keuangan daerah dan atau Negara.
“Paling penting bagi seluruh calon kades, bersangkutan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun dibuktikan melalui surat keterangan tidak pernah dihukum dan dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Lahat,” bebernya lugas.
Persiapan pilkades sejauh ini?”Alhamdulillah untuk itu sendiri semuanya tidak ada permasalahan lagi, semua kebutuhan logistik dalam pemilihan kepada desa (pilkades) secara serentak telah terpenuhi, tinggal pelaksanannya saja di 160 Desa se Kabupaten Lahat,” tukas HA Rizal Baki.(Ganda)





