Polisi Bidik Tersangka Kasus Kelakaan Bus Sriwijaya Palembang

  • Whatsapp

Palembang, Newshanter,com,Dalam kasus kecelakaan Bus Sriwijaya tujuan Bengkulu-Palembang yang masuk jurang di Pagaralam hingga mengakibatkan tewasnya 35 korban, pemilik dari PO bus tersebut dibidik pihak kepolisian menjadi tersangka.

Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, Rabu (05/02/2020) mengungkapkan, Tim Gabungan saat ini telah selesai melakukan penyelidikan kasus Bus Sriwijaya yang masuk ke dalam jurang pada 23 Desember 2019 lalu. Dimana hasil penyelidikan tersebut ditemukan beberpara faktor yang diduga unsurnya mengarah pada perbuatan pidana.

“Adapun faktor-faktor tersebut, yaitu sopir bus tidak menguasai medan jalan, faktor kelelahan dari sopir, serta faktor kendaraan bus yang kurang perawatan. Nah dari semua faktor itu mengarah kepada sopir dan pemilik PO Bus. Namun untuk sopir bus bernama Feri, yang bersangkutan kan ikut meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Makanya kami mendalami dugaan pidana tersebut ke arah pemilik PO Bus yang berada di Bengkulu,” tegasnya.

Masih dikatakan Juni, namun untuk penetapan tersangkanya sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil keterangan saksi ahli guna penerapan pasal yang tepat. Hal ini dilakukan agar saat polisi meyusun berkas perkara maka berkas dapat dengan segara diterima oleh kejaksaan.
Baca Juga : Beri Izin Rekomendasi Tambang Illegal di Musi II, Camat & Lurah Diperiksa Polda

“Jadi untuk pasalnya masih dikaji oleh pakar ahli pidana. Selain itu kita juga masih berkoordinasi dengan penegak hukum yang lainnya guna menerapan pasal tersebut. Sebab untuk tersangkanya nanti akan kami jerat dengan pasal yang ada di Undang-Undang Lalulintas dan juga pasal tentang pidana umum,” ungkapnya.

Dijelaskan Juni, sejumlah fakta telah terungkap dari hasil penyelidikan yang kini telah selesai dilakukan. Adapun fakta-fakta tersebut diantarannya, yakni sopir Bus Sriwijaya tidak pernah melintasi jalan di Pagaralam. Sebab sopir tersebut merupakan sopir yang kesehariannya membawa bus tujuan Bengkulu-Jawa.

“Selain itu, ketika bus tersebut berangkat dari Bengkulu untuk menuju Palembang dengan melintasi Pagaralam. Sopir bus ternyata baru saja pulang dari mengantar penumpang tujuan Jawa-Bengkulu. Namun baru tiga jam beristirahat, tiba-tiba si sopir mendapat perintah membawa bus tersebut menuju Palembang dengan melewati Pagaralam yang sebenarnya jalur tersebut tidak pernah sama sekali dilintasi oleh sopir,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan sopir kurang istirahat maka dalam perjalanan sebelum bus tersebut masuk jurang, awalnya bus sempat menyerempet mobil minibus dan masuk ke parit.

“Untuk bus menyerempet mobil minibus dan masuk ke parit ini kejadiannya sebelum memasuki wilayah Pagaralam. Jadi sopir ini memang sudah merasa lelah, namun karena dia bekerja dan diperintah membawa bus tersebut ke Palembang makanya sopir itu memaksa perjalanan walaupun dia (sopir) kelelahan,” jelasnya.
Baca Juga : Pelaku Jambret Honorer Pemkot Prabumulih Diciduk

Dilanjutkan Juni, bukan hanya itu berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan bus yang masuk jurang oleh Tim Labfor terungkap fakta jika bus tersebut memang kurang perawataan.

“Hasil Labfor menemukan kelalaian dari perawatan kendaraan bus itu. Dimana harusnya bus tersebut ada yang harus diperbaiki dulu sebelum dipergunakan untuk mengangkut penumpang, namun ternyata hal itu tidak dilakukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bus Sriwijaya jurusan Bengkulu-Palembang, Senin malam (23/12/2019) sekitar pukul 23.30 WIB terjun ke dalam jurang di Lematang Indah Kelurahan Pelangkenidai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam. Akibatnya kejadian tersebut 35 korban dinyatakan tewas dan 13 penumpang bus mengalami luka-luka. (sn)

Pos terkait