Palembang, Newshanter.com.Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim, Ahmad Yani terkait kasus suap 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riadi usai sidang terdakwa Ahmad Yani dan terdakwa A Elfin MZ Muchtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (4/3/2020).
“Insya Allah, segera bakal ada tersangka baru dalam dugaan kasus OTT Bupati Muara Enim Ahmad Yani ini,” tegas Roy.
Menurutnya, namun untuk saat ini dirinya belum dapat menyampaikan siapa saja calon tersangka baru yang nantinya akan ditetapkan oleh KPK dalam perkara tersebut.
“Sebab, nanti jika sudah ditetapkan tersangka barunya akan dirilis oleh Juru Bicara (Jubir) KPK di Jakarta. Dan itu memang sudah mekanismenya,” ujarnya serperti dilansir koranSN.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam perkara ini baru ada tiga tersangka yang telah menjadi terdakwa. Bahkan dari ketiga terdakwa tersebut, salah satu terdakwanya beberapa hari yang lalu telah divonis oleh Hakim.
“Yang sudah diputus hakim, yakni Robi Okta Fahlefi sedangkan untuk terdakwa Ahmad Yani dan terdakwa A Elfin MZ Muchtar saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda keterangan saksi-saksi,” terangnya.
Baca Juga : Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan
Dilanjutkan Roy Riadi, dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam sidang terdakwa Ahmad Yani dan A Elfin MZ Muchtar tersebut keterangan para saksi dinilainya sangat mendukung dakwaan pihaknya selaku JPU KPK.
“Jadi, dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan mengungkap fakta-fakta yang mendukung dakwaan kami jika dalam perkara tersebut memang ada pemberian uang suap dari Robi Okta Fahlefi kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya. (*)