Ketua KPU Sumsel Mengaku tidak Kenal Dengan Harun Masiku

  • Whatsapp

PALEMBANG, Newshanter.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum Selatan (KPU Sumsel), Kelly Mariana mengaku tiga kali ditanya penyidik KPK soal kenal tidaknya dengan Harun Masiku penyuap mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

“Inti pertanyaan mereka itu kenal tidak dengan pak Wahyu (mantan Komisioner KPU RI), kenal tidak dengan ibu Tio (mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina), Harun Masiku (pemberi uang) kemudian kenal tidak dengan Saeful (pemberi uang dari unsur swasta), dan pak Dodi, pengacara itu, saya jawab hanya kenal dengan pak Wahyu sebagai pimpinan, ibu Tio pernah menjadi anggota Bawaslu waktu periode sebelumnya. Ada 15 pertanyaan, pertanyaan 1 sampai 7 itu pribadi kenal apa tidak, anak kita, dan fungsi komisioner apa saja,” kata Kelly didampingi komisioner KPU Sumsel lainnya Amrah Muslimin dan Hepriyadi kepada wartawan di kantor KPU Sumsel, Kamis (30/1/2020).

Pada pertanyaan tehnis Kelly mengaku ditanya soal PAW Rizky Aprilia (anggota DPR RI dari PDIP asal Sumsel), Kelly mengaku tidak tahu ada PAW Rizky Aprilia dan tahunya dari media.

“Rizky Aprilia itu yang telah ditetapkan KPU dan sudah terpilih , sudah duduk dan dilantik menjadi anggota DPR RI dan itulah yang kami sampaikan dari hasil rekap, sekarang dia masih anggota anggota DPR RI,” katanya.

Kelly sempat ditanya penyidik KPK, apakah kenal dengan Harun Masiku, Kelly mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku walaupun Harun Masiku dari Dapil Sumsel.

Kelly mengaku penyidik KPK sampai tiga menanyakan soal Harun Masiku kepadanya.

“Kenal enggak sama Harun Masiku, tidak kenal, terus masak ibu tidak kenal kan dia calon dari Dapil 1 Sumsel,” katanya.

Lalu saat surat suara sudah dicetak, KPU Sumsel punya dami dan dari situ bisa tahu siapa-siapa calon dari PDIP.

“Saya jelaskan kalau DPR RI itu mulai dari pencalonan sudah di KPU RI, saya tahunya orang yang saya kenal di DPR RI, karena banyak calon kan di DPR RI, ada 100 calon lebih anggota DPR RI dan saya hanya tahu yang saya kenal, “ katanya.

Kelly juga ditanya perolehan suara Rizky Aprilia dan perolehan suara Harun Masiku.

“ Rizky suaranya 44 ribuan, pak Harun Masiku 5 ribuan ,” katanya.

Pertanyaan selanjutnya sampai pertanyaan nomor 14 tentang perolehan suara Alm Nazaruddin Kiemas.

“ Kita tidak tahu perolehan suara Nazaruddin Kiemas, karena ada PKPU No 3 tahun 2019 pasal 37 dijelaskan bahwa mulai perhitungan suara di TPS suara caleg yang tidak memenuhi syarat lagi atau meninggal dunia itu dikosongkan dan suara sahnya diberikan untuk suara partai dan itu dmulai dari penghitungan suara di TPS, dalam kenyataan tidak semua TPS mengosongkan dan melimpahkan ke partai, ada yang ditulis, ada yang mengosongkan itu ditingkat TPS, ada yang mengosongkan di tingkat PPK ada bahkan mengosongkan di kabupaten dan dipleno provinsi bahkan dan itu disosialisasikan setelah pihaknya mendapatkan surat No 707 tanggal 16 April 2019 untuk memberitahukan kepada PPS untuk mengumumkan ada salah satu calon anggota legislatif atas nama Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan disitu diperintahkan supaya dicoret didalam DCT kemudian perolehan suara sah calon yang meninggal dunia dikosongkan dan limpahkan ke partai,” katanya.

Dia mengakui ada dua kabupaten kota yang full mengisi, ada dua kabupaten kota sudah di nolkan dari kabupaten, ada dua kabupaten yang disini sebagian seperti Banyuasin di tiga kecamatan nol yang lainnya diisi di Lubuk Linggau dari 8 kecamatan , 5 sudah dinolkan , dua kecamatn diisi.

“Kalau kita lihat hasil itu saja, totalnya berkurang dan sudah pasti cuma sedikit kan suara pak Nazaruddin, kita tidak tahu itu yang pasti kita sudah melakukan rekapitulasi ditingkat provinsi dan ditingkat provinsi itulah kita mengosongkan suara pak Nazaruddin Kiemas dan melimpahkan ke suara partai atas persetujuan partai politik, karena waktu itu kita tanya, kita nolkan kan, oke kita limpahkan ke partai waktu itu suara pak Nazaruddin yang ada sampai di provinsi,” katanya.

Dan itu juga dibuktikan dengan tidak adanya form C2 diisi PDIP waktu itu.

“Dan hasil rekapitulasi kita itu dibawa , disampaikan rekapitulasi tingkat nasional di Jakarta tanggal 31 Agustus, itu tidak ada penolakan dan itu sudah nol untuk suara pak Nazaruddin Kiemas, itu yang saya sampaikan ke penyidik KPK, terlepas masalah itu yang masalah suap tidak ditanyakan,” katanya.

Untuk mekanisme PAW menurutnya, harus terpilih dan sudah dilantik maka partai yang bersangkutan mengusulkan ke pimpinan DPR , mengirim surat keterangan ke KPU tentang hasil rekap dan perhitungan suara.

“Sesuai aturan nomor urut berikutnya bukan Harun Masiku tapi Darmadi Jufri, kalau Rizky Aprilia, tapi Rizky Aprilia belum dipecat dan KPU berpegang pada undang-undang yang ada bahwa sistem kita proporsional terbuka kemudian juga penentuan PAW berdasarkan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak berikutnya, diluar mekanisme itu KPU RI enggak mau,” katanya sembari mengatakan Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia sebelum waktu pencoblosan suara.

Apalagi sebelum pemilu, KPU akan mengeluarkan surat-surat yang memang kejadian yang akan terjadi di TPS, termasuk menginformasikan orang yang meninggal dunia sebelum hari pencoblosan dan ada dua orang, salah satunya Nazaruddin Kiemas.

“Itulah kami diperintahkan meneruskan surat tanggal 16, itu ke KPPS melalui kabupaten kota supaya sampai di KPPS untuk diumumkan di TPS dan mencoret nama yang meninggal didalam DCT yang tertempel di TPS dan ditulis meninggal dunia,” katanya.

Dia pastikan kalau Rizky Aprilia memang calon DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel terpilih dan dilantik dan bukan PAW dari Nazaruddin Kiemas.

“ Rizky Aprilia itu memang suara terbanyak saat rekapitulasi di tingkat provinsi karena suara pak Nazaruddin sudah dikosongkan dikembalikan ke partai, “ katanya.

Sebelum diperiksa KPK, Kelly mengaku sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI dan dengan rekan-rekannya sesama komisioner KPU Sumsel.

Seperti diketahui Kelly memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan (KPK), Rabu (29/01). Kelly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Kelly diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 10.20 WIB dan pukul 12.00 WIB istirahat, selanjutnya pukul 13.00 WIB diperiksa kembali dan selesai pemeriksaan pukul 14.00 WIB. (sp)

Pos terkait