Wakil Walikota Lakukan Mediasi Dengan Kaum Suku Guci Terkait Sisa Pembayaran Tanah Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Bukittinggi – News Hanter.com-Terkait pemasangan spanduk oleh Kaum Suku Guci Tengah Sawah, yang berbunyi bahwa Pemko Bukittinggi segera melunasi sisa pembayara ganti rugi tanah pusako tinggi dari kaum suku Guci yang belun juga tuntas semenjak 46 tahun yang lalu, mendapat info Ada warga yang memasang spanduk tersebut, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi segera melakukan Mediasi dengan pihak Kaum Guci Tengah sawah ( Lui St. Maruhun) yang memasang spanduk tersebut, Rabu ( 27/11/19)
Pada spanduk yang bertuliskan ‘Tanah Pada Bangunan Rumah Dinas Walikota Ini Masih Milik Suku Guci Tangah Sawah ( Lui St. Maruhun) Yang Belum Ada Pembayaran Sisa Ganti Rugi Sejak Tahun 1974 Oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Kami Atas Nama Anak Kemenakan Kaum Suku Guci Meminta Pemko Untuk Menyelesaikan Segera Sisa Pembayaran Tersebut Dengan Penuh Kesadaran, setel;ah di temukan kesepakatan , akhirnya spanduk tersebut dicopot oleh Aggota Satpol PP Kota Bukittinggi.
Pertemuan dadakan antara Wakil Walikota dengan pihak Suku Guci Tengah Sawah tersebut berlangsung didalam ruangan rumah dinas Walikota Bukittinggi yang sedang dibangun, pada pertemuan tersebut Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi mengakui, “Betul Pemko Bukittinggi belum bayar sisa transaksi jual beli tanah rumah dinas walikota Bukittinggi ini. Sebenarnya tidak ada masalah, Pemko sudah menyiapkan dana untuk membayar sisa pembayaran tersebut. Namun karena ada masalah internal dengan keluarga dunsanak kita kaum guci ini sehingga sampai saat ini kita belum bayar, pemko hanya akan memlakukan pembayaran hanya pada satu orang saja ( satu Pintu) jadi sitim pemnbayaran tidak berbeliut-belit
Sebelumnya,telah pemberitaan beberapa waktu lalu, perwakilan suku Guci menuntut pemerintah segera malakukan pelunasa sisa ganti rugi tanah yang saat ini sedang dibangun rumah dinas Walikota Bukittinggi yang baru , dengan luas tanah 2708 meter persegi, dan tanah tersebut baru terbayar sebesar 40% pada tahun 1974 yang luasnya sebanyak 1015,5 M persegi, yakni hanya sebesar rp. 406.200, dan sisanya seluas 1692,5 Meter (60 %) kaum guci meminta pemerintah membayarnya dengan harga NJOP yang berlaku saat ini
Untuk melakukan pembayaran, Lanjut Irwandi, Pemko Bukittinggi juga sudah meminta pendapat dengan berbagai pihak termasuk dengan pihak Kejaksaan. Hasil dari Legal Opinion dari Kejaksaan Bukittinggi juga sudah kita dapat, InshaAllah semua akan kita selesaikan. ( A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *