Budi Waseso Dorong Eksekusi Mati Tahap III Kasus Narkoba, Kejagung Target Eksekusi IV Tahun Depan

amir jaksAJakarta.Newshanter.com Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mendorong agar pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap para bandar narkoba segera dilaksanakan. Menurutnya, undang-undang sudah mengatur soal pelaksanaan hukuman mati ini.

“Kami akan dorong itu melalui Kemenkumham. Bukan wewenang saya lagi, tapi saya akan mendorong itu agar tetap terlaksana,” kata Budi saat ditemui di Mabes Polri Jumat (18/09/2015)

Budi mengatakan bahwa dukungan yang dia berikan sesuai dengan undang-undang yang mengatur soal eksekusi hukuman mati pada para terpidana kasus narkoba.

Sejak awal menjabat sebagai Kepala BNN, Budi Waseso memang berencana untuk menindak tegas setiap kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan Kabareskrim Polri ini bahkan menyatakan ingin meninjau lagi program rehabilitasi pengguna narkoba. Selama ini para pecandu narkoba tidak diproses hukum hanya direhabilitasi.

Menurutnya program rehabilitasi selain membebani keuangan negara juga bisa dimanfaatkan bandar narkoba. mereka bisa berlindung sebagai pengguna narkoba agar bisa direhabilitasi dan tidak diproses hukum.

Tahun ini sebagai lembaga yang berhak mengeksekusi, Kejaksaan Agung sudah dua kali menghukum mati terpidana kasus narkoba. Eksekusi jilid 1 dilakukan pada bulan Januari disusul jilid II pada April lalu.

Kejaksaan Agung hingga saat ini memang belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi mati tahap selanjutnya. Namun diperkirakan akan ada eksekusi mati pada 14 terpidana pada tahun depan.
Kejagung Targetkan Eksekusi Mati 14 Terpidana Tahun Depan

Sementara itu Kejaksaan Agung menargetkan pelaksanaan eksekusi terhadap 14 terpidana mati pada tahun depan. Target Kejagung tersebut telah disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat menyampaikan rancangan anggaran Kejagung 2016 di hadapan Komisi III DPR RI, kemarin.

“Pak Jaksa Agung meminta anggaran untuk eksekusi 14 orang. Itu anggaran bisa disetujui atau dikurangi oleh dewan ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (18/09/2025).

Menurut Amir, jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tahun depan dapat bertambah atau berkurang, tergantung pada anggaran yang didapatkan oleh Kejagung.

Berdasarkan data yang diterima CNN Indonesia, anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum tahun depan adalah Rp 307,6 miliar. Dana pelaksanaan eksekusi mati masuk ke dalam pagu anggaran tersebut.

Secara keseluruhan, pagu anggaran yang diajukan Kejagung untuk tahun depan mengalami penurunan jumlah dibanding tahun ini.

Tercatat ada Rp 4,7 triliun dana yang dialokasikan dalam rencana anggaran Kejagung untuk tahun depan.

Jumlah anggaran tersebut memiliki selisih Rp 361,6 miliar dibanding anggaran yang dimiliki Kejagung tahun ini. Untuk 2015 ini, Kejagung diketahui memiliki pagu anggaran hingga Rp 5,06 triliun. (CNNi/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *