Ratusan Anggota KUD Mitra Asri patok Lahan Plasma, diduga Pt.Hamita Utama Karsa Terus Merugi

  • Whatsapp

Banyuasin, Newshanter.Com- Ratusan warga  tergabung  sebagai anggota Plasma Pt. Hamita Utama  Karsa( HUK) melakukan aksi pematokan Lahan Pasma  sesuai kepemilikan yang tertera pada buku sertifikat untuk mengambil alih pengelolan lahan plasma sawit.yang selama ini terus merugi ketika dikelolah oleh Pt. Hamita Utama Karsa  yang berlokasi di desa  Tabuan Asri kecamatan Pulau rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin( 26/8) sekitar pukul 08.00 Wib.

 

Anggota KUD serta petani plasma Pt.Hamita utama karsa. Patok lahan dilokasi desa Tabuan Asri. Kecamatan pulau rimau. Kab. Banyuasin.

Berdasarkan pantauan awakn media ini dilapangan terlihat Ratusan Anggota KUD Mitra Asri sebagai pemilik lahan plasma , mematok lahan dilokasi desa tabuan asri. Dengan mengunakan pancang kayu gelam yang sudah dikasih tanda merah dan nama pemilik plasma.

Suharno(45) salah perwakilan anggota KUD mitra Asri yang juga petani plasma mengatakan bahwa sudah terlalu sabar masyarakat terhadap pihak Pt. Hamita Utama Karsa yang sebagai mitra KUD dalam kerjasama plasma.

Sudah beberapa bulan. Haknya petani yang punya lahan plasma tidak dikasih pihak perushan. Merasa masyarakat sudah kesal dengan cara kerja sama perusahan ini. Kalau tidak ada kejelasan yang pasti. Warga akan mematok dan membagikan ke pemilik plasma dikelolah masing- masing sesuai daftar buku sertifikat.

” Kami intinya sebagai anggota plasma tidak mau lagi bekerja sama dengan Pt.Hamita Utama Karsa yang sudah membohongi masyarakat.”  Katanya.

Hal ini dilakukan warga  berdasarkan hasil Rapat Luar Biasa (RLB) yang disepakati bersama dan aktivitas itu efek sudah 6 bulan  anggota plasama tidak  menerima  hasil panen buah plasma dan petani sebagai anggota koperasi  menjadi terbebani utang karena pihak perusahaan memark-up lahan plasma hingga puluhan hektar. Sesuai data luasan pada buku sertipikat yang ada pada anggota KUD Mitra Asri,  Desa Tabuan Asri lahan plasma hanya ada 524 hektar, tetapi pihak Pt. Hamita Utama Karsa  mengklaim seluas 600 hektar untuk 300 KK, “  ya,  Dampak itulah yang yang diantaranya sebagai penyebab anggota KUD Mitra asri,  tidak dapat nikmati hasil kebun plasmanya, “ kata Untung Rianto sebagai Ketua KUD Mitra Asri

Lanjut Untung, “ pihak perusahaan melakukan aktivitas keuangan fiktif seperti pengeluaran biaya perawatan kebun dan pemeliharaan jalan dan saluran air dalam perkebunan, akibat itulah anggota KUD Mitra Asri  Desa Tabuan Asri selama 6 bulan awal tahun 2019 ini tidak menikmati hasil, “ jelasnya.

Setelah digelar Rapat Luar Biasa (RLB) pada (24/8/2019) yang lalu hingga saat ini tidak ada  kejelasan dan itikat baik pihak Pt. HUK, maka seluruh anggota Koperasi Mitra Asri  melakukan aktivitas mematok lahan plasma atas nama mereka masing-masing sesuai data yang ada di buku Sertipikat yang dimiliki.

Sementara hutang yang g ditanggung petani anggota plasma berdasarkan data perusahan yang ditanggung petani 600 hektar. Diduga  Perusahan   telah mark-up 76 hektar  yang fiktif. Sejak terhitung mulai 02 januari 2008.  Kalau tidak ada kejelasan dan keputusan dari perusahan , anggota akan  membagi dan mematok lahan sesuai luasan lahan dibuku sertifikat,seluruh aktivitasyang dilakukan perusahan akan distop mulai 25 agustus 2019, kebun plasma diserahkan kepada pemerintah desa untuk mengkordinir  penyelesaian selanjutnya . ungkap Untung Irianto.

Kepala Desa Tabuan Asri, Ibu Farida.  Saat disambangi dikediamanya mengatakan bahwa  membenarkan  adanya  aktivitas anggota Plasama  dan juga  sebagai anggota KUD Mitra Asri  melakukan pematokan lahan Plasma,  karena berdasarkan hasil Rapat Luar biasa  yang dimediasi  oleh  pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin(Pemkab. Banyuasin )  dalam hal  dipimpin yang diwakili Wakil Bupati Banyuasin H selamat Soemosentono, Asisten 1,  dinas terkait Disbun. Disprindag, KUD Mitra Asri, Perusahan . Yang Intinya  hasil pertemuan itu pemerintah desa mendukung  apa yang menjadi keputusan Rapat luar biasa KUD Mitra asri,  dan  berkordinasi, pemkab Banyuasin  serta perusahan  dalam langkah langkah penyelesaian selanjutnya. Sehingga permasalahan tuntutan masyarakat di desa Tabuan Asri bisa terealisasi teratasi. Tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, karena saat ini  perusahan sendiri. belum ada kejelasan  dan memutuskan apa yang menjadi tuntutan hasil Rapat tersebut.(heri)

 

Pos terkait