Tirat Sambu Ichtijar: Di Sumbagsel Hingga pertengahan September 2013, tercatat 640 kejadian pencurian minyak

Tirat Sambu Ichtijar/ foto ist
Ilustasi
Ilustasi

JAKARTA – Newshanter.com,-Di tengah upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, industri hulu migas mengalami banyak tantangan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencontohkan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kendala yang dihadapi antara lain tumpang tindih lahan, perizinan, hingga pencurian fasilitas migas dan illegal tapping.

“Semua pihak mesti bahu membahu mendukung kegiatan hulu migas karena ini proyek negara,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel, Tirat Sambu Ichtijar, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Berdasarkan data SKK Migas, saat ini terdapat 80 kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) di Sumbagsel dengan rincian, 43 kontraktor sudah berproduksi, 37 dalam tahap eksplorasi. Provinsi yang masuk wilayah ini, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Bagka Belitung.

Produksi wilayah tersebut sekitar 103.000 barel minyak per hari dan 2.030 juta kaki kubik gas per hari. “Ini menunjukkan sumbangan produksi di Sumbagsel cukup signifikan,” tambah Tirat.

Vice President Health, Safety, Security, and Environment Pertamina EP, Lelin Eprianto mengatakan, kendala yang cukup mengganggu operasional produksi migas adalah maraknya pencurian minyak di jalur pipa Tempino, Jambi ke Plaju di Sumatera Selatan. Di jalur pipa sepanjang 265 kilometer tersebut, setiap hari dialirkan minyak sebanyak 12.000 barel per hari dari lapangan Pertamina EP.

Hingga pertengahan September 2013, tercatat 640 kejadian pencurian minyak. Kasus terakhir terjadi pada 15 September 2013 yang minyaknya tumpah di Sungai Musi. Pencurian minyak mulai terjadi tahun 2009, dan meningkat signifikan frekuensinya para tahun 2012 dengan 840 kejadian. Minyak mentah yang hilang diperkirakan 1.000 sampai 2.500 barel per hari.

“Kejadian ini jelas merugikan negara. Di sisi lain, menimbulkan ketidakpastian bagi investor,” kata Lelin.

Kendala lain terkait tumpang tindih lahan. Seperti yang dialami Pertamina EP Asset 1 tidak bisa melakukan rencana re-opening sumur di lapangan Kenali Asam karena sebagian besar lokasi sumur migas sudah di keliling perumahan (terbit sertifikat tanah di lokasi sumur). Contoh lain, rencana pengoboran tujuh sumur pengembangan Sele Raya di Blok Merangin Dua karena tumpang tindih dengan lahan perusahaan swasta yang memiliki izin usaha pemanfaatan hutan.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro, mengatakan tidak hanya itu, industri migas mengalami kendala perizinan di daerah. Misalnya, penyegelan 14 sumur produksi PetroChina Jabung oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur karena dianggap tidak memiliki izin lokasi.

Kontraktor juga kerap mengalami kasus premanisme dan pemblokiran jalan. Dicontohkan, penghadangan dan penghentian truk tangki sele raya yang melakukan pengangkutan minyak mentah dari Lapangan Tampi ke Stasiun Jene oleh masyarakat Rawas Ilir di Kabupaten Musi Rawas.

Eddy mengatakan, usaha hulu migas perlu iklim investasi yang kondusif. Hambatan dan halangan operasional kegiatan hulu migas dapat menyebabkan, antara lain berkurangnya produksi, kerugian negara, dan berkurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah daerah juga ikut merasakan dampaknya dengan penurunan dana bagi hasil. Dengan konsekuensi ini seharusnya daerah mendukung penuh proyek migas. “Diperlukan langkah–langkah konstruktif untuk penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen,” kata dia.

Dia menambahkan, industri hulu migas disarankan menggandeng institusi pendidikan dalam setiap permasalahan yang dihadapi. Dukungan universitas diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah tidak hanya permasalahan teknis, tapi juga sosia;.(*/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *