LAMPUNG UTARA, newshanter.com –
Diduga pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi tidak mampu menindaklanjuti berita dugaan SPJ Piktif tanpa dukungan data yang diberikan oleh awak media.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurut, Hapiedz.SH.MH saat ditemui usai kunjungan TIM Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Internal, Senin 01/07/2019, waktu lalu dan kemarin selasa,08/07/2019.
Hafiezd mengatakan pihaknya akan mentelaah terlebih dahulu isi berita tersebut, namun jika ada data pendukung maka ada kemungkinan pihaknya akan turun ke lapangan, terangnya.
jika itu sudah temuan LHP. BPK, itu biasanya memberikan waktu satu minggu atau satu bulan, namun untuk lebih jelasnya coba tanyakan pada BPK atau Browser saja si google barapa lama limit waktu pengembalian dana tersebut.
Namun hal itu belum bisa dikatakan ada kerugian negara karena harus dilihat dari jumlah berapa nilai anggaran, dengan hasil temuan BPK, bisa saja kesalahan administrasi saja, terang Hafiezd.
Sementara itu, Adri Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Kab. Lampura menganggap temuan BPK itu hal yang biasa, bahkan tidak hanya di Sekretariat DPRD saja, bahkan diseluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di Kab. Lampura ada temuan dari BPK.
Kalau “Pada tahun 2017 lalu pihaknya telah mengembalikan kerugian Negara sesuai hasil temuan BPK, dana tersebut telah diberikan ke Kas Daerah, mengenai jumlah pengembalian nya saya sudah lupa, kalau tahun 2018 hanya Rp 381 juta saja temuan BPK, uangnya memang belum dikembalikan ke Kas Daerah karena masih mau mengumpulkan dulu, “terang Adri.
Karena kata dia kalau sudah dibagikan, maka akan dikumpulkan kembali walaupun tidak sekaligus namun bisa dikembalikan secara beransur – angsur, pungkasnya.
(Dam)





