Jakarta. Newshantr.com. – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pilot Lion Air terkait dengan penggunaan mik pesawat atau Public Address System (PAS) oleh Neno Warisman.
Budi menyatakan, kejadian tersebut telah melanggar aturan penerbangan karena menggunakan alat di dalam pesawat tidak sesuai dengan peruntukkan.
“Memang ditangani teman-teman di Ditjen Udara. Kalau dari regulasi memang serangkaian kegiatan itu salah. Artinya pilot memberi kesempatan kepada penumpang untuk menyatakan sesuatu (melalui mikrofon) salah,” ujar dia di Yogyakarta, Rabu (29/8/2018).
Budi mengungkapkan, saat ini kejadian tersebut telah ditangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ragulasi yang berlaku. Kemenhub telah memberikan rekomendasi kepada Lion Air untuk memberikan sanksi kepada pilot yang tengah bertugas saat kejadian berlangsung.
“Makannya Dirjen Udara atau Direktur itu merekomendasikan bahwa Lion memberikan suatu sangsi bagi pilot,” kata dia.
Selain bagi pilotnya, lanjut Budi, Kemenhub juga telah memberikan teguran kepada Lion Air. “Iya dapat teguran dan secara khusus pilot dapat teguran tadi,” tandas dia.(L6)





