Jakarta.Newshanter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015.
“Benar bahwa KPK telah membuat surat pencegahan ke luar negeri atas nama PA, Bupati Muba,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (21/6/2015).
Pencegahan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan. Priharsa mengatakan, pencegahan dilakukan untuk meminta keterangannya dalam proses penyidikan.
“Keperluan, agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri,” kata Priharsa.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK akan meminta Imigrasi mencekal siapa pun pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Menurut dia, dari pengembangan kasus akan terlibat siapa saja pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang memiliki keterkaitan akan dicekal. Kalau yang terkait kasus ini dinilai ada dasar pengembangan kasus, kan baru diajukan cekal,” kata Indriyanto.Namun, belum diketahui keterlibatan Pahri dalam kasus ini sehingga KPK perlu mencegahnya bepergian ke luar negeri.
KPK menetapkan empat tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (19/6/2015) malam. Mereka adalah anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
Kasus dugaan suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.
Dalam proses tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebelumnya Minggu (21/06/2015) jelas Priharsa KPK menggeledah tiga rumah berbeda terkait dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba.Pertama yakni rumah pribadi Bupati Muba, Pahri Azhari di Jalan Supeno Palembang selama lima jam. Dari tempat tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pembahasan APBD Perubahan Muba tahun 2015.
“Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen karena dianggap penyidik memiliki hubungan pidana operasi tangkap tangan kemarin lusa,” ujar Priharsa kepada wartawan.
Dokumen itu kemudian dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti karena menjadi petunjuk pemeriksaan tim penyidik KPK. Priharsa tak menjelaskan berapa banyak dokumen yang dibawa tim penyidik(Hanya menyebut berupa kertas terkait perencanaan dan pembahasan APBD Perubahan tahun 2015. Selain rumah Pahri, KPK juga menggeledah kediaman Bambang Karyanto, Syaifuddin Fei dan Faisyar di Kota Palembang.(KC/NHO)





