Palembang. Newshanter.com. Meski tidak diumumkan Dewan Pers Alhamdulillah Media cetak News Hunter berupa Majalah, koran, media online (webside) www.newshanter.com. yang terbit sejak januari 2014 di bawah bendera PT PILIANG PERDANa MEDIA berkantor pusat di Palembang Sumatera SElatan, lulus verifikasi Faktual dan Administrasi yang dilaksanakan Dewan Pers.
Menurut Pipimpinan umum dan pimpinan News Hunter Zainal Piliang, diketuai lulusnya Media News hunter dari Webside dewan pers www.dewanpers.or.id/ perusahaan. Mudah mudahan kedepanya News Hunter media kecil yang dikelola oleh pensiunan wartawan Sriwijaya post (grup kompas) berjalan lancar,” ujar Zainal Piliang kepada wartawan News Hunter Sabtu (09/12/2017)
Zainal piliang kelahiran Bukittinggi 19 mai 1955, ia mengucapkan terima kasih kepasa crew news hunter, terdiri para penasehat Iwan Piliang (jurnalis di Jakarta) Erryl Prima Putra Agoes SH. MH (wakajati Maluku) Bambang Heriyato SH MH (pengacara) H Muazim Syair (wartawan senior, H Kurnati Abdullah(mantak ketuaPWI Sumsel) H Oktaf Riyadi SH Ketua PWI Sumsel, DR HC Helmi Apri (Ketua SPPS) DR Yenrizal Msi (dekan UIN Sumsel) dan Drs Wijajaya (dosen UIN Sumsel), para crew News hunter Wartawan,Admin, Sirkulasi dan da semua pihak.
” Saya mengucapkan terima kasih tanpa bimbingan dan bantuan mereka News hunter tidak ada apanya,” ujar ZAinal yamg memulai karielnya sebagai wartawan tahun 1976 SKM INTIJAYA Jakrta. KoraN koran Garuda POst Palembanng, Harian Singgalang Padang 1984-1989. di harian sriwijaya post 1987-2015.
Menurut Zainal piliang mengutip buku dewan pers, media Sebagai wahana komunikasi massa, pelaksana kegiatan jurnalistik, penyebar informasi dan pembentuk opini, pers harus dapat melaksanakan asas, fungsi, kewajiban, dan peranannya demi terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional maka disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.
Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Jakarta, 6 Desember 2007
(Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, serta Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007. Sebelum disahkan, draft Standar Perusahaan Pers telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.
Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”)
Data Perusahaan Pers
Provinsi
Nama Media Jenis Alamat Telepon Website Provinsi Status Detail Tanggal diperbarui 23-11-2017
Nama Media Jenis Alamat Telepon Website Provinsi Status Detail Tanggal diperbarui
1 News Hunter cetak Jl. Sapta Marga Komp. Cita Damai II Blok M No. 5 RT. 43, RW. 09 Palembang (0711) 820822 www.newshunter.com Sumatera Selatan verifikasi Faktual dan Administrasi 2017-11-23
(Vivin)