Untuk Bangun Perumahan Diduga Mantan Kades Minta Rumah Sebagai Imbalan

PALEMBANG, Newshanter.com– Dalam rangka untuk pembangunan yang dilakukan oleh PT Silampari untuk pembangunan perumahan Green Garden Residen di Desa Manggul Kabupaten Lahat. Mantan Kades Manggul, Parlen Pardede (36) diduga telah meminta satu unit rumah kepada pihak PT Silampari. Hal ini terungkap dalam Keterangan saksi  di Pengadilan Tipikor Palembang Senin (14/08/2017).

“Pada bulan maret belum ada tanda tangan di blanko surat dari BPN, karena belum ditanda tangani karena Kades meminta satu unti rumah,” ungkap saksi M Syahril (47) warga Jalan Re Martanidata pasar Lama Lahat, RT 06, RW 02, kelurahan pasar Lama kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.‎

Selain itu, saksi M Syahril mengungkapkan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, dimana dirinya menyebutkan ‎lebih rincih awal pembangunan untuk perumahan Green Garden Residen terlebih dahulu menemui Kades Manggul untuk meminta izin guna pembangunan rumah tersebut.‎

“Kami minta izin pembangunan perumahan secara kepada pak Kades lantaran surat belum lengkap, jika bisa kerjasama tolong di izinkan karena surat menyurat belum dibawa,” tambahnya dehadapan majeli hakim yang diketuai Elllyawarti SH.MH..

Bahkan, setelah menemui Kades Manggul belum ada kesepakatan di awal bulan Januari 2015, Kades tersebut menyampaikan kepada pegawai PT Silampari, “jka bisa bekerjasa ya silakan,” kata saksi seraya menirukan perkataan Kades Manggul ketika itu.

‎Lalu kemudian saksi pun mendatangi rumah Kades Manggul pada tanggal 5 maret dengan melengkapi persyaratan yang telah disiapkan berupa blangko dari BPN serta IMB.

“Ketika itu, sekitar bulan maret 2015, saya menyerahkan blangko dari BPN guna ditandatangani,” jelasnya ketika dicecar majelis hakim Ellyiwarti SH. Terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum Sejahtera Palembang.

Kasus inu terungkap dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamelakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka Kades Manggul dengan PT Silampari. Keduanya berencana adanya kesepakatan untuk pembangunan perumahan yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk melancarkan aksinya diduga dari pihak PT Silampari memberikan uang pelicin sebesar Rp 123 juta.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat, Ari Afriansyah SH, M Ariansyah SH dan M Jimmy ‎ SH mendakwa perbuatan terdakwa Parlen Pardede dengan dakwaan dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dakwaan kedau dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *