DR Rani Arvita SH MH , Diancam Dua pasal pasal 12 dan pasal II no 31 tahun 1999. Barang Bukti lima Juta

Palembamg.Newshater.com. DR Rani Arvita SH MH (38) Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, SElasa (01/08/2017) menjalani sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang tim dari Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Palembang, Iskandarnya Alam SH di Amelda SH, mengungkapkan dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Rani ini dinyatakan bersalah lantaran tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Unit Reskrim Polresta Palembang dengan barang bukti berupa tiga unit handpone Andoid dan uang senilai Rp 5 Juta.

“Terdakwa Rani didakwa dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU Iskandarsyah Alam ketika membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim Paluko Hutagalung.

Terdakwa Rani Arvita terlihat tenang mengenakan hijab berwarna merah ketika JPU membacakan dakwaan dinilai atas perbuatannya terdakwa tersandung kasus Pungutan Liar (pungli) pada Jum’at (3/5/2017) lalu, dimana dirinya berjanji dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dakwaan JPU tersebut dibacakan karena terdakwa Rani Arvita telah dilaporkan oleh korban (Margono_red) didampingi pengacaranya Yustinus Joni, karena diduga melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani. Lalu kemudian kasus ini dilaporkan ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan tersangka Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang.

Sementara itu, majelis hakim Paluko Hutagalung SH usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memberikan kesempatan kepada kuasahukum terdakwa guna mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi). “Yang mulia hakim kami minta waktu satu minggu guna mengajukan eksepsi,” ujar Harma Ellen SH.

Sehingga hakim Paluko menilai serta mempertimbangkan permintaan kuasa hukum terdakwa guna mengajkan eksepsi, akhirny hakim pun langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada hari Selasa tanggal (8/8/2017) nanti penasehat hukum terdakwa adalah Herm Helen, Dian Alam Putra, Iyan Iskandar dan Yogi Vitagora. (01))

Kasubsi-Sengketa-dan-Konflik-BPN-Palembang-Jalani-Sidang-Perdana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *